Berita

Bantuan Mesin Inject Plastik dari Diskoperindag Bermasalah

▪︎Anggota Pokmas Prabasari Kecewa, Dikuasai Perorangan

▪︎MALANG KOTA – POSMONEWS.COM,-
Bantuan mesin inject plastik dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, bermalasah. Bantuan tersebut dikuasi oknum Ketua Pokmas Prabasari, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Perlu diketahui bahwa bantuan mesin injek plastik senilai Rp. 800 juta ditambah mesin kraser 2, bor duduk 2, mesin lining pengencangan senar 1 dan rool pipa 1 dengan total senilai Rp. 1.150 miliar tersebut hasil dari permohonan bantuan yang dilakukan LPMK Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Awal terjadi perselisihan dikarenakan bantuan mesin yang telah di acc Diskoperindag Kota Malang yang akhirnya dikirim ke lokasi Kelurahan Bandungrejosari, saat itu pihak LPMK kesulitan menempatkan sementara mesin inject tersebut di rumah Aji Sulistyo Handoko dikarenakan belum siapnya tempat untuk menaruh mesin.

“Akhirnya diletakkan secara sementara di rumah milik Aji Sulistyo Handoko yang saat itu ditunjuk sebagai ketua Pokmas Prabasari dengan alamat di Jalan Kemantren II/6 RT 01 RW. 03. Namun sesuai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kecamatan Sukun dan Diskoperindag, hingga saat ini Mesin belum dipindah ke TPS 3R,” terang Eddie selaku Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari.

Eddie yang juga anggota Pokmas Prabasari juga mengatakan, bahwa saat itu sudah sepakat untuk diletakkan sementara di rumah Aji.

“Dulu itu pas mesin datang kita gak ada tempat kemudian teman-teman sepakat di taruh di rumah Aji tapi hanya sementara lho mas,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

Perselisihan kembali memanas disaat mesin inject plastik tersebut akan di pindahkan ketempat yang sudah disiapkan oleh Pokmas. Namun Aji menolak dengan dalih mau memindahkan apabila Kadis Diskoperindag Kota Malang yang memindahkan dalam hal ini, Eko Sri Yuliadi.

“Padahal mediasi telah dilakukan oleh semua pihak dan menyebutkan pada tanggal 13 Juni 2023 dan tanggal 18 Juli 2023 telah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sukun dan dihasilkan kesepakan bersama serta Surat Pernyataan yang berbunyi bahwa semua mendukung hasil kesepakatan pada tanggal 18 Juli 2023 adalah yang terakhir,” jelas Eddie.

Selain itu Eddie menyebutkan tujuan bantuan pemerintah Kota Malang berupa mesin produksi adalah untuk kemajuan dan kepentingan Pokmas bersama, untuk peningkatan kemanfaatan. Maka mesin harus dipindahkan di tempat yang lebih representatif selambat lambatnya tanggal 25 Juli 2023.

Saat dilakukan mediasi dihadiri anggota Pokmas Prabasari, Ketua RT 01/RW 03, Ketua RW 03 Bandungrejosari, Ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari, Ketua BKM Kelurahan Bandungrejosari, TPS 3 R Kelurahan Bandungrejosari.

“Sesuai rapat bersama pihak kelurahan, dan Kecamatan Sukun hingga terakhir rapat dengan Diskoperindag Kota Malang, telah disepakati mesin tersebut akan segera dipindah ke tempat yang sudah disediakan,” katanya.

Ia menambahkan dalam kesepakatan pertama pada tanggal 13 Juni 2023 dan kedua tanggal 18 Juli 2023 yang bertempat di Kantor Kecamatan Sukun, seharusnya mesin harus dipindah paling lambat tanggal 26 Juli 2023.

“Tapi kenyataanya kesepakatan itu tidak di laksanakan sampai hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kadis Diskoperindag Kota Malang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terakit persoalan ini belum ada jawaban. ▪︎(Cha/AHM)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button