Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) melalui Virtual (Hybrid)

502 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Menindaklanjuti surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan No. 1594/Bld.2/Lit/S/8/2023 perihal “Undangan Focus Group Discussion (FGD)” dengan judul “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim.”, Pusat Penelitian dan Pengembangan hukum Peradilan Mahkamah Agung RI.

Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas I B. Ketua I Putu Gede Astawa beserta para Hakim telah hadir dan mengikuti undangan tersebut di Ruang Rapat, juga yang lainnya melalui aplikasi Zoom Meeting, pada hari Senin ini tanggal 4 September 2023 Pukul 08.30 WIB.

Dimana pada kegiatan sebelumnya akhir Agustus kemarin melalui aplikasi yang sama Pembinaan Administrasi Yudisial Ketua MA juga mengingatkan dengan makna yang mendalam “Jika tidak bisa menghasilkan madu yang menyehatkan maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan” Prof. Dr. H. M. Sarifuddin

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) melalui Virtual (Hybrid) di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen. Kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI terkait Penyusunan Naskah Kajian Tahun Anggaran 2023 mengenai Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim.

Dalam kegiatan tersebut akan disampaikan materi Untuk sesi pertama dengan Narasumber : Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL,Materi yang akan disampaikan tentang “Dinamika kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim dan kemandirian Hakim” dilanjutkan sesi ke dua akan disampaikan materi dengan narasumber Dr. H. Harjono, S.H., MCL dengan materi “Filosofi dan Sejarah Pembentukan KY ( Komisi Yudisial) dan dilanjutkan oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) dengan Materi: “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.”dan akan diakhiri dengan sesi Tanya jawab.▪︎(AHM)