Perbaikan Jalan Daerah Tahap I Menkeu Gelontorkan 7,45 Triliun
▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Anggaran yang disiapkan pada program tersebut totalnya Rp 14,64 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan saat ini sudah dicairkan tahap I sebesar Rp 7,45 triliun untuk menangani ruas-ruas yang telah diusulkan untuk dilakukan perbaikan jalan. Sedangkan sisanya Rp 7,2 triliun masih dalam tahap proses pencairan.
“Kita telah menyiapkan DIPA-nya, sudah dicairkan dan disiapkan, bahkan sudah dimulai kontraknya Rp 7,45 triliun, sedangkan Rp7,2 triliun kami sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.
Pemerintah menargetkan lewat Inpres jalan daerah tersebut bisa memperbaiki 2.740 km jalan dan 1.350 m jembatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, pada kesempatan berbeda menyebutkan beberapa ruas jalan yang akan ditangani menggunakan Inpres Jalan Daerah tersebut.
Misal di Provinsi Jawa Tengah mencakup 25 ruas jalan sepanjang 157 km dengan nilai Rp 601,7 miliar. Salah satunya ruas Surakarta – Geyer – Purwodadi, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Penanganan Ruas Surakarta-Geyer-Purwodadi dikerjakan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – D.I Yogyakarta, Dirjen Bina Marga sejak 14 Desember 2022 lalu dengan nilai kontrak Rp 97,4 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Deltamarga Adyatama.
Sedangkan di Jambi, ada ruas Jalan Batas Kota Jambi (Desa Tangkit) – Simpang Desa Sungai Gelam sepanjang 5,6 km. Selain itu juga diusulkan jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yakni Jalan Parit Selamat-Kuala Mendahara sepanjang 9,7 km dan Jalan Tugu PMD-Jalan Poros Kuala Jambi menuju Jalan Jerambah Beton Kampung Laut sepanjang 8 km.
Penanganan kedua ruas tersebut untuk mendukung hasil-hasil perkebunan seperti kelapa sawit, kopi liberika, dan kelapa dalam.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, saat ini kondisi kemantapan jalan nasional sekitar 92%, jalan provinsi 72%, sedangkan kondisi kemantapan jalan kabupaten hanya 60%.
Kondisi ini diperparah ketika terjadinya pandemi yang membuat anggaran di daerah dialokasikan untuk penanganan pandemi.▪︎[FEND]



