Pembahasan Pekerjaan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur
▪︎SANUR-POSMONEWS.COM,-
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penetapan Sanur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan dan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata memastikan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur di Kota Denpasar, Bali.
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur disiapkan untuk memperluas jangkauan pariwisata Indonesia dan mengakselerasi sektor pariwisata melalui wisata pelayanan medis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. didampingi Asisten Intelijen, Chandra Purnama, S.H., M.H., menerima kunjungan dan audiensi dari PT. Hotel Indonesia Natour (HIN), bertempat di Ruang Tamu Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu tanggal 5 Juli 2023.
Rombongan yang diketuai oleh Komisaris Utama PT. HIN, Bonny Anang P. disambut baik oleh Kajati Bali dan jajaran serta menyampaikan maksud dan tujuan audiensi hari ini yaitu membahas Pekerjaan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur yang disampaikan berkaitan dengan anggaran beserta kendala dalam pembangunan.
Kajati Bali mengharapkan Tim PPS Kejati Bali yang dipimpin oleh Asisten Intelijen dapat memberikan saran maupun perhatian khusus mengenai upaya preventif selama proyek tersebut berlangsung, juga sebagai percontohan bagi daerah lain.
Direktur Utama PT HIN Cristiane Hutabarat rencananya KEK Sanur mulai beroperasi pada Januari 2024.
“Termasuk hotelnya juga, untuk IHC BUMN. Sementara nama hotel (Grand Inna Bali Beach) berubah menjadi Meru karena Hotel bintang lima BUMN namanya Meru,” jelas C Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, PT Hotel Indonesia Natour adalah anak usaha Aviasi Pariwisata Indonesia dari BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan hotel.▪︎(Putu/Sam)
