Berita

Eksekusi Pengosongan Rumah di Talangsuko Turen Dianggap Cacat Hukum

▪︎MALANG – POSMONEWS.COM,-

Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Jawa Timur melakukan eksekusi rumah yang terletak di jalan Raya Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada Selasa (20/06/2023).

Namun sayang, agenda eksekusi pihak pemohon atas nama Hendro didampingi kuasa hukum serta tim sita dari Pengadilan Kepanjen hanya berhasil mengosongkan rumah dan hanya mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah.

Perlu diketahui bahwa eksekusi obyek rumah tersebut yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen sesuai dengan penetapan Pemohon pemenang lelang atas nama Hendro di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Pada perkara ini Kuasa hukum dari Pemohon, Imam Agus Ghozali SH menyampaikan bahwa Hendro merupakan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Malang pada tahun 2014.

“Kalau masalah eksekusi ini sesuai dengan putusan nomor 11 dan kita sebagai kuasa hukumnya sudah melakukan secara baik, baik itu secara restorasi justice pendekatan dengan pihak-pihak mereka juga datang ke kantor saya kita dudukkan dan kita bicara,” ucap Agus.

“Ayolah kita gak mau anarkis, kita gak mau kasar dan kita gak mau terjadi seperti itu dan semua sudah kita lalui sehingga dari situlah kami mengedepankan hubungan ini,” katanya.

Sementara itu pihak termohon pemilik rumah atas nama Muhammad Fathoni dan Misbachul Huda melalui kuasa hukumnya Kusdaryono SH. M.Hum menginginkan opsi penundaan penetapan eksekusi obyek rumah tersebut, karena saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Kami minta untuk eksekusi ditunda, karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang yang mana sudah terdaftar Oyek Perkara Nomor 213/Pdt.Plw/2022/PN.KPN,” terang Kusdaryono.

Menurut Kusdaryono, selain masih dalam proses sidang di PN Kota Malang, penundaan eksekusi harus dilakukan oleh PN Kepanjen karena dalam pelaksaan lelang telah terjadi kejahatan perbankan yang dilakukan PT. Bank Danamon Tbk. DSP Capem Pasar Dinoyo Kota Malang.

“Mereka melakukan lelang dengan cara licik, dan merekayasa lelang secara diam-diam. Dan lelang jatuh pada orang yang diketahui dari kalangan Bank itu sendiri. Dan ini cacat hukum,” tegasnya.

“Ini perampokan terselubung. Karena obyek tanah dan bangunan rumah dilelang dibawah harga limit,” katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara ini terjadi penerapan hukum yang salah kaprah, pihak Bank telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perjanjian kredit.

“Seharusnya gugatan (sengketa) dulu dengan pemohon secara wajar dan benar. Bukan dalam konteks Yuridifikasi Volunteer (permohonan sepihak),” jelasnya.

Pantauan media saat dilokasi, eksekusi yang dimulai pukul 09.00 pagi tersebut telah mendatangkan tiga truck pengangkut barang dan satu ekcavator dan puluhan tim tenaga bongkar, dan dijaga aparat kepolisian dari Polres Malang dibantu Polsek Turen serta pihak TNI.

Hingga siang hari, dengan kesepatan yang alot dan bersi tegang antara kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing, akhirnya disepakati hanya mengosongkan rumah dengan mengeluarkan barang tanpa merobohkan bangunan.▪︎[DDT/AHM]

Related Articles

Back to top button