Berita

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

▪︎GORONTALO-POSMONEWS.COM,-
Bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjojo Prodjodioro Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, telah dilaksanakan Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan/Relokasi Puskesmas Kwandang dengan agenda sidang pembacaan Putusan Majelis Hakim, Selasa (6/6/23).

Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan putusan yaitu terdakwa RYK selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa SK selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.003.743.288,74 (satu miliyar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen).

Terdakwa AJ selama selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 oleh Ruly Lamusu S.H. M.H. dan Fikri Nugraha, S.H. dengan tuntutan pidana kepada Terdakwa RYK selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa SK selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) , subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.003.743.288,74 (satu miliyar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen)

Serta Terdakwa AJ selama selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.▪︎(Rul/Sam)

Related Articles

Back to top button