Berita

Sebelum Bongkar Stadion, Pekerja Menggelar Syukuran

▪︎Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pengrusakan Stadion Kanjuruhan

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Tiga saksi terakhir yang dihadirkan JPU terungkap pada Minggu 27 November 2022 para pekerja mengadakan syukuran di Stadion Kanjuruhan dan alat-alat pembongkaran sudah masuk di dalam stadion. Acara syukuran sampai siang hari.

Pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (28/2/23) siang. Dalam agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi terakhir, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso, tetap mengikuti sidang secara daring dalam Lapas Kelas I Malang.

Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU. Mereka adalah pekerja pembongkaran pagar dan paving di dalam stadion. Ke-tiga saksi dihubungi melalui telepon oleh Yudi Santoso. Ridwan Aziz (31 th), Mohammad Toha dan Amsul Harista.

Dalam keterangannya di persidangan, Amsul Harista mendapatkan tugas untuk merobohkan pagar dengan alat las, gerindra dan serkel atas perintah Yudi Santoso selaku mandor dalam proyek tersebut.

“Jam 08.00 WIB saya mendapatkan tugas untuk merobohkan pagar atas perintah Yudi,” ujarnya. Amsul mengaku sudah berhasil membongkar pagar sepanjang 5 meter.

Namun, pekerjaannya harus terhenti pada pukul 11.00 WIB. Lantaran mendapatkan perintah dari Hasyim untuk menghentikan pekerjaan dengan alasan ada tamu.

“Saya mendengar dari pekerja lain disuruh berhenti atas perintah Hasyim, alasannya katanya ada tamu,” ucap Amsul.

Sedangkan saksi Ridwan Aziz mendapatkan tugas untuk membongkar paving di bagian pintu D dan di depan pintu VIP Paving di tumpuk di situ.

“Saya membongkar paving menggunakan alat linggis yang sudah di siapkan sejak minggu di pintu G dan VIP,” tutur Ridwan.

Senada dengan Amsul, pekerjaan Ridwan juga terhenti karena ada tamu yang datang. Namun, dirinya mendengar hal tersebut dari pekerja lain dan tidak mengetahui siapa tamu yang dimaksud.

Menurut saksi Toha juga mendapatkan tugas untuk membongkar paving di pintu D. Dari ketiga pernyataan saksi, mereka mengaku akan mendapatkan upah kerja sehari Rp 150 ribu. Namun sampai dengan saat ini mereka belum menerima uang tersebut sebagai mana yang di janjikan dan saya pekerja harian lepas ungkapnya di depan hakim.

Ketiga saksi pekerja yang melakukan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen dihadirkan dalam sidang siang tadi di muka hakim ketua Amin Imanuel Bureni tersebut.

Gunadi Handoko, Penasehat Hukum kedua terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso menanggapi, bahwa pekerja memang dihubungi oleh Fernando Hasyim untuk bekerja dalam proyek pembongkaran fasilitas stadion. Dan saat proses pengerjaan berlangsung, Hasyim memerintahkan untuk berhenti pada jam 11 siang karena ada tamu. Akan tet dalam tetapi dalam kelanjutan setelah jam istirahat para saksi di suruh kerja lagi untuk melanjutkan pekerjaan dan itu dari sesama teman-teman yang bekerja. Dan bukan dari Fernando Hasyim dan Fernando tidak berada di tempat kejadian. Lanjut pengacara terdakwa.

“Keterangan ketiga saksi, konsisten dan nyambung dengan keterangan saksi dari Dispora. Jadi saya kira hanya mencari siapa yang memerintahkan untuk melanjutkan membongkar. Karena pekerja juga tidak mengatakan itu di perintah oleh Fernando Hasyim,” terang Gunadi.

Keterangan ketiga saksi tersebut dibenarkan semua oleh terdakwa Fernando Hasyim. Dan Yudi Santoso.

Sehingga, tinggal menunggu keterangan dari kedua terdakwa. Siapakah yang memerintah melanjutkan pekerjaan kedua. Karena pekerjaan pertama sempat distop dan dilanjutkan pekerjaan kedua, hingga akhirnya pihak Dispora Kabupaten Malang membuat laporan polisi.

Selanjutnya untuk persidangan yang akan datang di tunda 2 mingguan lagi sebagaimana di beritahukan oleh ketua majelis. ▪︎(AHM/ Dadang)

Related Articles

Back to top button