Jatah Pupuk Subsidi 2023 Dikurangi, Petani Menjerit
▪︎LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Keluhan petani Lamongan terkait alokasi pupuk subsidi 2023 yang kini harus dikurangi menjadi topik hangat seiring dengan dihentikannya jatah pupuk bersubsidi di kalangan petani tambak di wilayah Lamongan Utara (kawasan bonorowo).
Jika petambak lebih dulu merana akibat dihentikannya jatah pupuk bersubsidi itu, untuk petani padi kini juga mulai dihinggapi keresahan. Karena berkurangnya pupuk ini dinilai dapat berimbas pada membengkaknya biaya operasional pengelolaan lahan (sawah) mereka.
“Benar, mas. Ada pengurangan alokasi pupuk bersubsidi. Dulu RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tahun 2022 Poktan kami dapat 5.000 sak, tapi sekarang APB (Alokasi Pupuk Bersubsidi) tahun 2023 hanya dapat 2.000 sak,” tutur Nur Rofiq, Ketua Poktan di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Nur Rofiq kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Sehingga dengan pengurangan ini, Rofiq menjelaskan, alokasi pupuk subsidi untuk kebutuhan petani Poktan di desanya masih jauh dari kata cukup.
“Padahal anggota kami, petani yang menanam padi dan jagung di lahan tadah hujan, jumlahnya ada 476 warga, jumlah ini baru satu dusun,” imbuhnya.
Rofiq juga menuturkan, saat ini hanya ada dua jenis pupuk subsidi yang disalurkan oleh pemerintah bagi petani, yakni Urea dan NPK Phonska. Selain dua jenis tersebut, pemerintah tidak lagi memberikan jatah subsidi.
“Sekarang hanya ada 2 jenis, Urea dan NPK. Kita biasanya menebus lewat distributor resmi di Koperasi NU MANDIRI, yang ada di Kecamatan Solokuro,” terangnya.
Rofiq menilai, pengurangan alokasi pupuk subsidi sangat memberatkan para petani. Jika harus membeli pupuk non subsidi, maka petani dapat dipastikan kalangkabut. Mengingat harga pupuk non subsidi dan biaya penggarapan sawah yang juga mengalami kenaikan.
“Jika ditawarkan pupuk non subsidi, maka petani gak ada daya beli, karena per sak dengan berat 50 kilogram harganya Rp480 ribu, ini sangat memberatkan,” ucap Rofiq.
Merespon hal itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan, Moch Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan saat ini pupuk subsidi dibatasi hanya Urea dan NPK saja. Hal itu sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2022 lalu.
“Pupuk subsidi dibatasi menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK. Sedangkan untuk komoditas tanaman dari 70 komoditas kini dibatasi hanya 9 komoditas yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi. Serta bagi yang luasan lahannya kurang dari 2 hektar,” kata Wahyudi.
Selain itu, Wahyudi juga menerangkan, dengan diturunkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini, maka proses pengelolaan pupuk bersubsidi tersebut mengalami perubahan. Tidak lagi menggunakan sistem E-RDKK namun memakai E-Alokasi yang penetapan alokasinya ditentukan Pemerintah Pusat.
“Ditentukan pusat, berdasarkan luasan lahan sawah, diprioritaskan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yakni bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” paparnya.
Lebih jauh Wahyudi menegaskan, lantaran adanya pembatasan petani dengan kategori 9 komoditas, dengan luasan lahan kurang dari 2 hektar yang berhak menerima pupuk subsidi itu, maka kini di Lamongan ada 188.147 petani yang terdata sebagai penerima pupuk subsidi.
“Saat ini yang dapat jatah pupuk subsidi di Lamongan hanya sebanyak 188.147 orang. Jumlah itu sesuai dengan jumlah NIK yang terinput pada sistem E-Alokasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun media ini alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Lamongan yang tersalurkan selama tahun 2022 di antaranya 73.462 ton Urea, 49.448 ton NPK, 2.754 ton SP36, 3.180 ton ZA, 38.245 ton Organik Granule, dan 66.884 liter Organik Cair.▪︎[DANAR SP]



