Polres Batu Berhasil Ungkap Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu

272 dibaca

▪︎BATU-POSMONEWS.COM,-
Polres Batu berhasil meringkus seorang pria bernama HR (57) Warga Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, lantaran nekat membuka perjudian sabung ayam dan judi dadu.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan penggrebekan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Polres Batu mengenai adanya judi sabung ayam. Kemudian penyelidikan pun dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu.

Pelaku diamankan petugas dari Polres Batu dan gabungan dari Polsek Kasembon, Kamis 1 September 2022, pelaku beroperasi, Senin 29 Agustus 2022.

Disampaikan Kapolres, alasan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka nekat menjadi bandar karena sudah tidak memiliki pekerjaan dan terhimpit masalah keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya Oskar saat konferensi pers di Mapolres Batu, Senin (5/9/2022).

“Selain menjadi bandar ia juga merupakan pemilik tempat. Dihadapan petugas pelaku mengaku mendapat keuntungan ratusan ribu setiap kali beroperasi. Sekitar Rp 600 ribu,” urainya.

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 2 kurungan ayam, 3 tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, uang tunai Rp 329 ribu, dan 12 unit sepeda motor.

Ke-12 motor diperoleh karena saat dilakukan penggerebekan banyak para penjudi yang melarikan diri dan motornya ditinggal.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 303 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.**(tanto/ahm)