Berita

Polres Bangkalan Ringkus Penipu Modus Online

BANGKALAN-POSMONEWS,-
Polres Bangkalan berhasil meringkus GM (28). Ibu rumah tangga ini terbukti melakukan penipuan pembelian minyak goreng merk Sunco terhadap kedua korban.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino. SIK menjelaskan, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil membekuk GM warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan.

Didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, dan Kasihumas Iptu Sucipto, SH, saat konferensi pers membeberkan jika kasus bermula ketika pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka yakni GM melalui WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 02 April 2021.

AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun nahas, hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.

“GM kami tangkap setelah ada laporan dari AM bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GM dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu. GM juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijual nya harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” ujar AKBP Alith.

“Korban kedua modusnya sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco dengan harga miring dengan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang Alith.

Alith menambagkan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku.

“Kami akan terus mendalami kasus yang menelan kerugian Rp. 206.800.000 tersebut. Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Polres. GM kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Alith. **(hayan chandra)

Related Articles

Back to top button