Kejaksaan Agung dapat Apresiasi dan Kepercayaan Mayarakat
▪︎POSMONEWS.COM,-
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kuntadi, menyampaikan kiprah Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi telah memperoleh apresiasi dan kepercayaan yang semakin meningkat dari masyarakat.
Hal ini terlihat dalam hasil survei nasional 2022 mengenai Evaluasi Publik terhadap kinerja pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi, yang menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Sebelumnya, April 2022, Kejaksaan menduduki peringkat ke-delapan meningkat pencapaian yang sangat tinggi menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen), antara lain disebabkan karena keberhasilan kami dalam menangani dan menyelesaikan perkara-perkara yang kompleks, berskala besar dan menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan bahkan mempengaruhi perekonomian negara.
Di antaranya, kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 16 triliun, PT Asabri dengan kerugian Rp 23 triliun serta korupsi pada sektor publik yang berakibat kelangkaan minyak goreng di masa krisis yang masih dalam proses persidangan saat ini dengan perhitungan kerugian mencapai Rp 20 triliun.
Selanjutnya, Direktur Penyidikan mengatakan Tim Kejaksaan Agung tidak lagi melakukan mekanisme pembuktian sederhana, melainkan telah pula mengoptimalkan bukti-bukti scientific termasuk alat bukti elektronik. Analisa forensik terhadap bukti elektronik menjadi salah satu sumber informasi penting yang digunakan dalam penyidikan, termasuk teknologi penyadapan.
Beberapa metode lain yang digunakan dalam proses investigasi yaitu penyelidikan atas transaksi trading di pasar bursa, penyidikan terhadap perusahaan yang merupakan nominee yang menjadi fasilitator tindak pidana korupsi dan penyembunyian hasil korupsi.
“Kejaksaan RI dalam rangka pemulihan aset di dalam negeri sama sekali tidak menemukan kendala yang sangat berarti dalam rangka melakukan penyitaan, perampasan aset dari Tersangka. Penyidik melakukan pelacakan aset dengan menemukan fakta dari bukti yang sudah didapatkan dalam pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti. Selanjutnya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi pemerintah lainnya sehingga berhasil untuk merampas aset Tersangka,” ujar Direktur Penyidikan.
Direktur Penyidikan melanjutkan Kejaksaan pada akhirnya sampai persidangan berakhir telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari aset hasil kejahatan di dalam negeri sejumlah Rp16 triliun. Hal tersebut adalah pencapaian yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara pada kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia dengan melakukan penyitaan dan perampasan aset pelaku korupsi semenjak dari tingkat penyidikan.
“Sebagai gambaran saja, kami dapat gambarkan capaian kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia, berdasarkan nilai kerugian negara yang telah dinyatakan oleh ahli keuangan negara dan ahli perekonomian negara yang sudah diuji persidangan adalah berdasarkan data- data sebagai berikut PT Garuda Indonesia dengan kerugian sebesar Rp 8,8 triliun; PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian sebesar Rp 17 yriliun; ekspor CPO (mafia minyak goreng) dengan kerugian sebesar Rp 20 triliun; PT Asabri dengan kerugian sebesar Rp 23,7 triliun; dan PT Duta Palma Group dengan kerugian sebesar Rp 78 triliun,” ujar Direktur Penyidikan. **(alams/anggl)


