Keberadaan Yayasan Korpri Kabupaten Malang Disoal KHYI

1,351 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Polemik  berdirinya Yayasan Korpri Kabupaten Malang, masih menjadi tanda tanya. Bahkan, tujuan berdirinya yayasan tersebut tidak jelas.

Hal itu mendapat sorotan Ketua KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, SH. bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Menurutnnya, pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.

“Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan,” katanya.

Kendati demikian, yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

“KHYI akan melaporkan secara resmi ke pihak APH Jawa Timur terkait aset dan keberadaan Yayasan Korpri Kabupaten Malang,” tegas Dwi Indrotito Cahyono.

Dia menjelaskan, jika bangunan Hotel Eka Mandiri dan Kafe di area tersebut dulunya memang Kantor Korpri dan Gedung Pertemuan Korpri Kabupaten Malang.

Menurutnya, itu semua ada sewanya melalui Bupati Malang terdahulu. Yayasan itu badan hukum tersendiri dan tidak ada hubungannya dengan Korpri. Aturannya sama dengan swasta, harus lengkap baik SIUP, TDP, dan NPWP.

“Apa juga sudah disahkan oleh pengadilan, kantor dimana ada Nambordnya atau tidak. Jika yayasan mau menjual asetnya, maka pihaknya cukup rapat dengan pengurus sebagai mana akte yang didirikan,” pungkas Dwi Indrotito Cahyono.**(ahm)