Berdampak Positif Penyediaan Air Minum dan Pelestarian Lingkungan

228 dibaca

▪︎Perumda Tirta Kanjuruhan dan Perum Perhutani Perjanjian Kerjasama

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Perumda Tirta Kanjuruhan dan Perum Perhutani telah resmi menandatangani perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang berkelanjutan melalui penggunaan kawasan hutan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor Pusat Perumda Tirta Kanjuruhan, Pakisaji Malang, Jawa Timur, pada pekan pertama beberapa hari yang lalu.

Dari pihak Perum Perhutani, hadir Administratur/KKPH Malang Perum Perhutani, Ir. Lusi Triana, yang menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah positif untuk kemanfaatan bersama.

Sementara, dari Perumda Tirta Kanjuruhan, hadir Direktur Utama, Syamsul Hadi, S.Sos., MM., Direktur Umum, Tutik Wadjawati, SE., MM., dan Direktur Teknik, Ir. M. Haris Fadilah, menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga ketersediaan air minum yang berkualitas bagi masyarakat.

Kedua belah pihak menyatakan harapannya agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar, menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang aman dan sehat.

Tidak hanya itu, kerjasama antara Perumda Tirta Kanjuruhan dan Perum Perhutani memiliki beberapa manfaat yang signifikan yakni Pertama, keberlanjutan air minum dimana kerjasama ini akan membantu memastikan keberlanjutan penyediaan air minum bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, sumber daya air dapat terjaga dan terus tersedia.

Kedua, perlindungan lingkungan yakni penggunaan kawasan hutan untuk penyediaan air memerlukan perlindungan dan pelestarian lingkungan. Ketiga, memberikan manfaat sosial yakni akses masyarakat terhadap air minum yang aman dan sehat akan meningkat.

Ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Manfaat yang lain yang diperoleh dari kerjasama ini adalah Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana dengan distribusi air yang efisien, pendapatan daerah dapat meningkat. Ini akan memberikan manfaat bagi banyak pihak. Dan manfaat yang penting juga, kerjasama ini menjadi contoh positif kerjasama kedua institusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Menurut Administratur/KKPH Perum Perhutani Malang, Ir. Lusi Triana, pihaknya sangat berterima kasih atas kerjasama ini.

“Kerjasama ini menjadi percontohan untuk wilayah di sekitar Malang lainnya. Semoga perjanjian ini saling dihormati, karena air adalah kebutuhan vital yang harus kita jaga bersama,” kata Lusi.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, S. Sos., MM., menilai bahwa dengan kerjasama ini sangat membantu Perumda Tirta Kanjuruhan dalam menjaga ketersediaan bahan baku air untuk kepentingan masyarakat luas di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami yang justru merasa terima kasih atas kerjasama dengan Perhutani, karena tuntutan masyarakat akan air di 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang sangat tinggi, di mana pelayanan Perumda saat ini masih mencapai 22 persen dari seluruh wilayah,” ungkap Syamsul.

Masih Syamsul Hadi Dirut, juga menyinggung perlunya aturan tegas terhadap praktik pihak tertentu yang mengelola air tanpa izin karena akan berdampak terhadap ketersediaan bahan baku yang bergantung pada tata kelolanya.

“Perlu adanya komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan air. Untuk itu, pola kerjasama dengan Perhutani ini penting untuk menjaga ketersediaan air bagi keberlangsungan hidup kita,” ujarnya.

Syamsul menyampaikan dengan pengelolaan sumber air yang baik, serta distribusi yang bagus, maka berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberi manfaat kepada banyak pihak, jika dikelola dengan benar.

“Percepatan distribusi air ke masyarakat dan penyediaan air baku sangat bergantung pada ketersediaan. Dengan kerjasama ini, kita dapat mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diharapkan akan mendorong pengelolaan sesuai dengan lembaga yang ditunjuk resmi pemerintah atau sesuai perundangan yakni hanya BUMN, BUMD dan UPT yang diizinkan mengelola air.▪︎(AHM)