Haji Furoda, Solusi atau Masalah?

209 dibaca

▪︎Oleh: H Soenarwoto Prono Leksono

MENJELANG pelaksanaan Haji 2022, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI begitu gencar usul kepada pemerintah melalui Kemenag untuk menggunakan visa furoda. Wacana itu dilontarkan menyusul terjadinya kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memangkas kuota Haji 2022 secara besar-besaran. Pemangkasan itu memang dampaknya sangat menyedihkan. Ribuan jamaah haji reguler dan haji khusus (ONH Plus) jadi gagal berangkat atau tertunda 2023.

Akibat pemangkasan itu, kuota haji reguler yang biasanya mencapai 250 ribu jamaah, tahun ini hanya sekitar 100 ribu jamaah. Berarti, Haji 2022 ini terdapat 150 ribu jamaah yang gagal berangkat atau tertunda ke tahun 2023. Demikian jamaah haji reguler keberangkatan tahun 2023 nantinya pun terdampak. Akan ada sekitar 150 ribu jamaah yang gagal berangkat atau tertunda pada 2024.

Begitu seterusnya, setiap tahun keberangkatan haji reguler diestimasikan bakal ada sekitar 150 ribu jamaah yang tertunda atau mundur. Seterusnya begitu, meskipun nantinya pemerintah Saudi mengembalikan kuota haji reguler dengan normal. Kecuali ditambah kuotanya melebihi kuota normalnya. Itu baru akan tidak ada jamaah terkena penundaan setiap tahunnya.

Kondisi serupa juga mendera ONH Plus. ONH Plus dulu kuotanya sekitar 17.500 jamaah, kini hanya berangkat 7.000 jamaah. Berarti ada sekitar 10 ribu lebih jamaah ONH Plus pada tahun ini yang gagal berangkat atau tertunda 2023. Nantinya, setiap tahun haji ONH Plus juga bakal ada sekitar 10 ribu jamaah yang tertunda atau mundur keberangkatannya. Begitu terus, jika tidak ada penambahan kuota melebihi kuota normal sebelumnya.

Dengan fenomena tersebut, maka pasca-pandemi Covid-19 ini solusinya bagi jamaah yang ingin cepat pergi haji adalah menggunakan visa haji furoda. Visa ini dikenal sebagai undangan dari keluarga kerajaan Saudi Arabia. Tak gratis, tapi jamaah harus beli. Harganya sangat mahal dibanding ONH Plus. Belinya melalui travel atau provider visa furoda yang ditunjuk oleh keluarga kerajaaan di Saudi. Dan, tidak semua travel di Indonesia dipercaya menjual visa furoda.

Haji furoda fasilitasnya di Mina mirip haji reguler. Lokasi maktabnya juga sangat jauh, sekitar 6 Km. Biasanya di maktab 55, 95, 96 atau maktab furoda asli. Tapi, pihak travel kerap meng-upgrade maktab haji furoda di dekat jamarat, yakni di Maktab 111-115 (VIP). Di maktab VIP ini, tentunya, bagi jamaah yang bayar dengan harga tinggi, di atas Rp 300 juta per jamaah. Malah, untuk tahun 2022 ini ada jamaah bayar Rp 350 juta tetap menempati maktab furoda asli. Jauh. Oh, nasib.

Visa furoda adalah visa non-kuota. Haji furoda tidak ditangani oleh pemerintah (Kemenag), akan tetapi ditangani oleh travel. Maka pelaksanaannya murni diurus travel. Sudah sekitar lima tahun ini haji furoda menjadi alternatif bagi jamaah yang ingin pergi haji dengan cepat. Tanpa antre atau bisa berangkat sesuai keinginan dan kondisi keuangan jamaah. Haji furoda selama ini cukup berjalan lancar dan baik. Tak ada masalah.

Haji furoda pun kini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurut Pasal 18 Ayat (2) dan (3) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan visa haji furoda atau mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK. PIHK sebagai penanggung jawab wajib melaporkan kegiatannya tersebut kepada Menteri Agama (Menag).

Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR RI pun kemudian mengusulkan kepada Kemenag untuk menggunakan visa furoda. Usulan itu, sekali lagi, sebagai solusi untuk mengurai antrean daftar tunggu haji reguler dan ONH Plus yang lama. Tapi, haji furoda yang didambakan sebagai solusi untuk mengatasi antrean panjang haji reguler dan ONH Plus itu, pada Haji 2022 ini juga terantuk masalah. Ribuan jamaahnya juga gagal berangkat, karena kuotanya juga ikut terpangkas. (***)