Surga Dibalik Daun Kratom jadi Obat, Berpotensi sebagai Narkoba

1,179 dibaca

TIDAK semua orang mengetahui tentang daun kratom. Meskipun tanaman kratom banyak sangat dikenal dan dipergunakan di Kalimantan Barat, sebagai obat herbal. Lantas mengapa Badan Narkotika Nasional (BNN), mekarang menggunakan daun kratom sebagai obat?

Daun kratom nama latinnya Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae), dikenal juga di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

Namun, belakangan ini kratom mulai disalahgunakan sebagai narkoba karena efeknya yang mirip dengan opium dan kokain. Mari ketahui lebih lanjut mengenai daun kratom berikut ini.

Apa efek daun kratom pada tubuh? Mengunyah daun kratom biasanya dilakukan untuk menghasilkan energi seperti saat mengonsumsi kafein, atau sebagai obat tradisional untuk penyakit, mulai dari diare sampai rasa sakit pada tubuh.

Dalam dosis rendah, kratom dapat memberikan efek stimulan. Kratom dapat membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada, dan lebih bahagia. Bahan aktif utama kratom adalah alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang telah terbukti dapat memberikan efek analgesik, anti-inflamasi, atau pelemas otot; sehingga kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia.

Fibromyalgia adalah intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, dan kelelahan. Namun, jika kratom digunakan dalam dosis tinggi (sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih), kratom dapat memberikan efek sedatif seperti narkotika. Bahkan Drug Enforcement Administration (DEA) mengatakan bahwa konsumsi kratom berlebih dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis.

Bahaya Daun Kratom

1. Ketergantungan

Ketergantungan kratom dapat terjadi saat kratom digunakan secara teratur untuk jangka waktu tertentu. Jika konsumsi kratom dihentikan setelah terjadi ketergantungan, maka dapat memicu gejala withdrawal atau lebih dikenal sebagai sakau, di antaranya adalah nyeri otot dan tulang, tremor, mual, kelelahan, pilek, perubahan suasana hati, halusinasi, delusi, insomnia, bahkan depresi.

2. Interaksi Negatif 

Oleh karena bentuk dari olahan kratom yang beragam seperti bentuk kapsul, tablet, bubuk, atau cairan, maka kratom dapat dengan mudah dikombinasikan dengan obat/campuran lainnya.

DEA menyebutkan bahwa mencampur kratom dengan zat psikoaktif lainnya dapat sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan interaksi negatif satu sama lain, di antaranya adalah kejang-kejang.

3. Kemungkinan Overdosis

Produk kratom banyak dijual tanpa disertai keterangan batas dosis yang dianjurkan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya overdosis kratom. Gejala overdosis kratom di antaranya adalah kelesuan, tremor, mual, delusional, dan halusinasi. Selain itu, penggunaan dosis tinggi kratom untuk waktu yang lama dapat menyebabkan kerusakan hati dan gagal ginjal.

Apakah daun kratom legal untuk digunakan? Di Indonesia, kratom telah dimasukkan ke dalam daftar New Psychoactive Substances (NPS) oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja, kratom belum dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014.

Kratom dianggap dapat memberikan dampak seperti opiat dan kokain. Dan meskipun telah dimasukkan ke dalam NSP, peredaran kratom belum diatur oleh undang-undang, sehingga legalitasnya pun masih dipertanyakan. Bahkan hingga saat ini, masih banyak pro kontra mengenai kratom, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Lalu, apakah kratom masih aman digunakan sebagai obat?

Kontroversi kratom timbul karena efek samping yang dapat ditimbulkannya. Penggunaan kratom secara terus menerus dapat menyebabkan kecanduan, anoreksia, dan insomnia. Bahkan dalam dosis rendah pun, kratom dapat menyebabkan efek samping seperti halusinasi dan anoreksia.

Peneliti telah mengkonfirmasi sifat adiktif dari kratom dan menemukan bahwa penggunaan kratom secara berlebih dapat menyebabkan masalah dengan kemampuan belajar, memori, dan kemampuan kognitif lainnya.

Ketergantungan kratom juga dapat menyebabkan efek samping seperti mual, berkeringat, tremor, ketidakmampuan tidur atau insomnia, dan halusinasi. Karena hingga saat ini belum dikeluarkan aturan mengenai kratom khususnya mengenai peredaran, dampak, dan penggunaannya, maka Anda perlu mengawasi anggota keluarga Anda mengingat kratom masih dijual secara bebas, terlebih manfaat kratom juga masih dipertanyakan secara medis.

BNN Wanti-wanti Efek Daun Kratom

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut daun kratom punya efek samping yang lebih kuat dari morfin dan dapat merusak kesehatan manusia. Atas dasar itu BNN tetap menargetkan aturan larangan peredaran dan penggunaan daun kratom mulai 2022 mendatang.

Kepala Humas BNN Sulistyo Pudjo mengatakan daun kratom ini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017 lalu.
Sulistyo mengatakan, rencana melarang penggunaan daun kratom lantaran kandungan yang ada di dalam daun kratom berbahaya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

“Dimana efek samping terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna sangatlah besar dan jauh lebih banyak mudharatnya dibandingkan nilai kemanfaatannya,” jelasnya.

Daun Kratom Mirip Narkoba

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kratom atau Mitragyna Speciosa merupakan kelompok tanaman yang didalamnya terdapat kandungan zat berupa Mitraginin. Zat tersebut diungkapkan Sulistyo bersifat narcotik, yaitu berdampak adiktif terhadap penggunanya.

Selain itu, efek stimulan yang terdapat dalam kandungan kratom 13 kali lebih kuat daripada efek yang ditimbulkan oleh morfin dalam dosis yang sama. Apabila terus dikonsumsi dalam jangka panjang, kratom akan menyebabkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

Atas dasar itu pula, menurut Sulistyo, status kratom di banyak negara termasuk di ASEAN juga telah dilarang peredarannya.

“Beberapa negara seperti Singapura juga melakukan penyitaan terhadap daun kratom yang diduga berasal dari Indonesia,” jelasnya.

Kendati demikian, ihwal teknis terkait pelarangan edar daun kratom sendiri menurutnya masih dalam proses pembahasan. Lantaran status kratom di Indonesia masih belum sepenuhnya dilarang hingga tahun 2022 mendatang.

Hal ini ia sampaikan terkait nasib sejumlah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya melalui penanaman dan penjualan daun kratom di pelbagai wilayah di Indonesia.

“Masalah teknis dan taktis bagaimana pelarangan daun kratom masih dalam proses. Target pelarangan masih sama di 2022,” ujar dia.

BNN Larang Daun Kratom Mulai 2022

Polemik daun kratom kembali muncul setelah Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berencana menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kekhawatiran pemusnahan pohon kratom di daerahnya.

Wacana pemusnahan karena daun kratom yang tengah viral dalam beberapa waktu terakhir, dianggap mirip dengan narkoba. Surat ini menjadi tindak lanjut Sutarmidji dalam menyikapi kelangsungan jutaan pohon kratom di Kalimantan Barat.

“Saya sudah mengumpulkan semua data, nanti saya akan menyurati beliau, beliau akan bilang nanti, mungkin dari DPR akan mem-backup ini,” ucap Sutarmidji, seperti dikutip di laman Antara.**(za/alams)