Heboh Kasus Penipuan Umroh-Investasi Bodong Rp 1,5 M di Mojokerto
SURABAYA-POSMONEWS,-
Tipu menipu dengan modus kegiatan umroh-haji sudah tak terhitung lagi terjadi di negeri ini. Anehnya warga tidak kapok, pengalaman korban kasus penipuan serupa.
Beberapa kasus penipuan yang menghebohkan pernah terjadi. Seperti biro First Trevel yang dimiliki oleh pasangan Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang merugikan uang jamaah sebesar Rp.905,3 Milliar.
Ada lagi PT Abu Tours yang cukup fantastis menilep uang jamaahnya senilai Rp. 1,8 Trilyun, PT SBL (Solusi Balad Lumampah) Bekasi terlibat penipuan Rp.300 Milliar, dan Hannien Tour (PT. Ustmaniyah Hannien Tour, Solo) sebesar Rp.37,8 Milliar.
Data terkini yang dihimpun posmonews.com dari Polres Mojokerto yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.
“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11) kemaren.
Kronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.
Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.
Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).
“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar,” ungkap Kapolres.
Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kapolres.
Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.
**(DANAR SP)
