Akses Air Bersih dan Sanitasi jadi Program Pemerintah Atasi Stunting
Penyediaan akses air minum dan sanitasi merupakan salah satu intervensi sensitif dalam penanganan stunting, yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung dari terjadinya stunting.
Agar penyediaan akses tersebut tepat sasaran, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkoordinasi dalam penentuan lokasi prioritas percepatan penanganan stunting. Lokasi prioritas tersebut akan menjadi acuan untuk intervensi penanganan stunting melalui pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat dan setempat dan pembangunan sistem penyediaan air minum.
Sejak tahun 2013, Bappenas bersama 7 K/L lain bersama dalam kelompok kerja air minum dan penyehatan lingkungan (Pokja AMPL) telah bersama-sama menyusun strategi dalam percepatan capaian akses air minum dan sanitasi ini. Data Survei Kualitas Air Minum (SKAM) Kemkes 2020 menunjukkan bahwa rumah tangga yang memiliki hunian dengan akses air minum yang layak sudah mencapai 93,0%. Sedangkan rumah tangga dengan akses sanitasi yang layak sejumlah 77,4% (Susenas, BPS 2019).
Apabila dikaji lebih jauh, baru 17,1% rumah tangga yang dapat mengakses air minum yang aman dari berbagai kontaminasi cemaran biologis maupun kimia. Hal ini menjadi tantangan bersama bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah selah satunya di Pokja AMPL.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah. Air Minum dan Sanitasi juga termasuk salah satu Standar Pelayanan Minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Program Pamsimas merupakan program pemerintah dalam meningkatkan kapasitas Pemda dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas.
Kewenangan Pemerintah Pusat adalah menyediakan akses air minum dan sanitasi lintas provinsi dan pada lokasi-lokasi prioritas nasional. Sebagai contoh SPAM Regional Jatiluhur dan Umbulan, SPAM untuk kawasan pariwisata prioritas, serta Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik skala Regional dan Kota.
Pemerintah pusat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi untuk penanganan stunting melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dana hibah untuk masyarakat MBR, serta melalui APBN Kementerian Lembaga.
Pemerintah pusat dan daerah kemudian berkoordinasi dalam teknis perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan skema pendanaannya. Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah pusat juga memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan pelayanan air minum dan sanitasi dengan baik.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola infrastruktur yang telah terbangun serta memastikan lembaga pengelola atau operatornya berkinerja dengan baik.**(za)



