Dukcapil Kabupaten Malang Permudah Urusan Adminduk

238 dibaca

MALANG-POSMONEWS,-
Pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) masih taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang yang merujuk pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan mereka.

“Analoginya, seperti Jidor dengan pos kamling mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Dyah Kusuma Hastuti, SH. PLT. Dinas didampingi Disi Sawitri Widowati, SE.ME. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang, di ruangan PDIP, Rabo (29/9/2021).

Terlepas dari hal itu, upaya percepatan vaksinasi terhadap penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya mensukseskan pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat, tepat, tidak ribet dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sekarang ini,” ungkap Dyah Kusuma Hastuti didampingi Disi Sawitri Widowati.

Meski demikian, Yanti panggilan akrab bersama Disi menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah tinggi prosentase nya sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tandasnya.**(mas/pri)