Penyelarasan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Pencapaian Target RPJMD

184 dibaca

MALANG-POSMONEWS,-
Bupati Malang, Drs.H.M. Sanusi, MM. dan Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, SH. MH. menghadiri acara Penyelarasan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, di hotel Jl. Raya Langsep Klojen Kota Malang, Rabu (15/09).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Jatim, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Bank Indonesia (BI) Malang, Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Assisten Pemerintahan, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD.

Kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama lima tahun, yaitu tahun 2021 sampai 2026 yang akan disampaikan, dibahas, dan disepakati dalam rancangan RPJMD Tahun 2021–2026 merupakan wujud, janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat Kampanye “Malang Makmur” sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat Kabupaten Malang yang berpedoman pada RPJMD.

Bupati Malang menyampaikan, terimakasih akan apresiasi, partisipasi semua pihak dalam kegiatan ini. Di mana, kehadirannya memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Malang.

“Terima kasih kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur yang memfasilitasi selama proses penyusunan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021 sampai 2026, di Sebuah hotel jln Raya Langsep Klojen kota Malang. Para pimpinan, serta segenap anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan demi kesempurnaan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026,” ungkap H.M. Sanusi.

Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, Malang Makmur dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan ber-integral pada Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat (Pembangunan Nasional).

Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan dapat melakukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi penyusunan serta penyelarasan dokumen Rancangan RPJMD, sebagai mana Malang Makmur dengan berpedoman Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 yang ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelarasan dilakukan dalam lingkup target indikator makro serta program prioritas. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Malang juga memaparkan akan beberapa progres pembangunan di Kabupaten Malang.
**(lisa/zah)