ATR/BPN Melaksanakan Pembinaan Penatagunaan Tanah

BANTEN-POSMONEWS,-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria melaksanakan Pembinaan Penatagunaan Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tepatnya di Kota Serang pada Jumat (27/08/2021).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di daerah, yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha di Indonesia pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang berbasis Risk Based Approach atau RBA. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya UUCK, di mana sebelum adanya UUCK, pelaksanaan kegiatan usaha perlu menggunakan pendekatan izin di mana seluruh kegiatan usaha harus memiliki izin.
“Dengan diterbitkannya UUCK, dapat mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko atau yang dikenal dengan RBA,” ujarnya.
“Jadi ke depan, izin hanya untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap beberapa hal, yaitu kesehatan, keselamatan, dan lingkungan serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam. Bagi kegiatan usaha dengan risiko rendah cukup mendaftarkan, sedangkan kegiatan usaha dengan risiko menengah nantinya akan ada standarisasi tersendiri,” tambahnya.**(ahmad)
