Ketua MPR RI Minta Evaluasi PPKM Darurat

139 dibaca

Sinyal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga enam pekan ke depan, mendapat respon Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Menurut Bamsoet, kasus covid terus meningkat. Hingga 13 Juli 2021 dilaporkan ada 47.899 kasus positif baru. Dia meminta pemerintah mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan PPKM Darurat saat ini, terutama penyebab meningkatnya kasus positif COVID-19 selama satu minggu ini. Sehingga ke depannya pemerintah mempertimbangkan secara bijak sebelum memutuskan perpanjangan PPKM Darurat.

Bamsoet meminta pemerintah memaksimalkan program perlindungan sosial dengan cara mempersiapkan skema bantuan sosial, baik tunai maupun non-tunai, khususnya yang ditujukan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, dikarenakan pelaksanaan PPKM Darurat sangat berdampak pada kehidupan perekonomian masyarakat, dan memastikan bantuan tersebut diterima oleh yang berhak dan tepat sasaran.

“Pemerintah mengkompensasi dampak penerapan PPKM Darurat melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN dan optimalisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN,” katanya.

Disamping melakukan PPKM Darurat, lanjut Bamsoet, Satgas CVID-19 juga menambah jumlah testing, tracing, dan memaksimalkan treatment, serta melakukan percepatan program vaksinasi agar program vaksinasi bisa mencapai target 2 juta vaksinasi dalam sehari pada Agustus 2021.

Ketua MPR RI, juga meminta pemerintah menjamin para pekerja dengan mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan, khususnya di sektor-sektor yang paling terdampak PPKM Darurat.

“Perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya, pemerintah diminta memberikan bantuan subsidi kepada perusahaan untuk tetap dapat memberikan gaji kepada karyawannya,” pinta Bamsoet.

Dia menambahkan, seluruh pihak, baik kalangan pemerintah, aparat, maupun masyarakat umum, mematuhi aturan PPKM Mikro maupun PPKM Darurat yang berlaku di wilayah masing-masing, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. MPR menyatakan bahwa kunci keberhasilan dan penanggulangan pandemi COVID-19 adalah kerjasama seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
**(za/ram)