Ratusan Kendaraan Pemudik Disuruh Putar Balik

144 dibaca

• Di Perbatasan Blitar-Malang, Tak Bawa Surat Jalan

Sebanyak 127 kendaraan disuruh putar balik di dua pos perbatasan Blitar-Malang pada Kamis (6/5/2021) hingga pukul 15.00 WIB.

Pos penyekatan untuk memeriksa kendaraan yang melintas dibangun di sekitar Bendungan Ir Soetami, Karangkates di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Mengantisipasi arus mudik yang memilih jalur alternatif, pos penyekatan juga dibangun di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang berbatasan dengan wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, mayoritas kendaraan yang diminta putar balik karena tidak membawa surat jalan, seperti surat kerja atau keterangan dari pemerintah desa.

“Mayoritas yang kita minta putar balik itu karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dari kantor masing-masing atau surat keterangan dari desa,” ujar Leo kepada wartawan, Kamis (6/5/21).

Menurut Leo, jumlah kendaraan yang disuruh putar balik karena tidak membawa surat jalan lebih banyak dibandingkan pengendara yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Leo menegaskan, pihaknya akan memeriksa ketat mobilitas masyarakat yang melintasi pos-pos penyekatan.

Pihaknya akan memeriksa semua kendaraan yang melintasi pos penyekatan, tidak hanya memeriksa kendaraan dengan pelat nomor polisi luar wilayah aglomerasi. Kabupaten Malang dan Kota Batu merupakan wilayah luar aglomerasi Kabupaten Blitar.

“Biar pun pelat AG, pelat dari wilayah aglomerasi, tetap kita periksa. Kita periksa identitas orangnya dan kelengkapan lain seperti hasil negatif tes Covid-19 dan surat jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatlantas AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, mayoritas kendaraan yang diminta putar balik di dua pos penjagaan tersebut adalah kendaraan pribadi.
Dari seluruh kendaraan yang diminta berbalik arah, sekitar 65 persen adalah jenis mobil penumpang. Sisanya, mobil barang 18 persen, dan sepeda motor 17 persen.**(kmp/ahmad)