Nekat Pulang Kampung, ASN Surabaya Dipotong Gaji dan TPP

316 dibaca

Ancaman serius diberikan pemerintah bagi ASN yang “ngeyel” mudik hari raya Idul Fitri 2021. Tahun ini pemerintah kembali melarang mudik Lebaran. Kebijakan tersebut diberlakukan agar virus korona tidak lagi mengganas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya menyiapkan aturan pendamping. Rencananya, pemkot menyusun arahan. Bentuknya adalah surat edaran (SE). Saat ini aturan itu dibahas.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, Pemkot mengikuti regulasi dari pemerintah. Yaitu, melarang warga pulang kampung saat Idul Fitri 2021. Sebab, persebaran virus Corona-19 masih menjadi ancaman.

”Terkait dengan larangan mudik, kami ngikut pemerintah pusat dan Pemprov bagaimana. Kami in-line,” katanya di Balai Kota, Senin (29/3/21).

Pemkot sudah merancang gambaran ketika larangan mudik nanti diterapkan. Pertama, pengawasan di wilayah perbatasan. Sebab, Kota Pahlawan bertetangga dengan tiga kawasan lain. Yakni, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Menurut Eri, Pemkot akan mengerahkan petugas untuk menjaga perbatasan. Personel yang dikerahkan terdiri atas BPB linmas, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub). Pemkot juga dibantu TNI dan Polri.

”Kami akan menjaga perbatasan,” ujarnya.

Teknis penjagaan nanti diatur ketat. Contohnya, ketika melihat kendaraan bernopol luar Metropolis, petugas jaga akan bertanya. Jika tinggal di Surabaya, pengendara itu diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan. Namun, ketika berasal dari luar kota, mereka diminta putar balik.

Langkah lain disusun. Yaitu, merancang penjagaan terminal, bandara, dan stasiun.
Selain itu, petugas gabungan diterjunkan untuk memantau ruas jalan. Upaya itu dilakukan untuk menghalau warga yang hendak mudik maupun yang masuk ke Surabaya. Saat ini Pemkot menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Kedua, penerapan larangan mudik bagi PNS. Pemkot akan memelototi seluruh ASN. Sesuai dengan imbauan dari pemerintah, pelayan publik itu diminta tidak pulang kampung. Suami Rini Indriyani tersebut menyatakan bahwa seluruh PNS harus menaati aturan. Berlebaran di tempat tinggal bersama keluarga. Tidak bepergian ke luar kota.

Mendukung kebijakan itu, Pemkot menyiapkan warning. Bentuknya, hukuman bagi ASN yang nekat pulang kampung ketika Lebaran. Ada dua sanksi yang diberikan. Pertama, pemotongan gaji. Saat libur Lebaran, pemkot mendata ASN. Setiap PNS yang nekat mudik bakal mendapatkan gaji yang tidak utuh.

Hukuman yang kedua adalah pemotongan tunjangan. Eri menegaskan bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN yang nekat mudik akan dipotong. ”Dua itu bakal dipotong,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Febriadhitya Prajatara menuturkan bahwa seluruh ASN memang dilarang mudik. Mereka diminta berlebaran di rumah. Tujuannya, mencegah meluasnya persebaran virus korona.

”Karena pergi ke luar kota bisa memicu lonjakan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Namun, PNS yang memiliki kepentingan mendesak diperbolehkan keluar kota. Misalnya saja, ada keluarga yang seketika sakit dan harus mendapatkan pertolongan. ASN itu bisa mengajukan surat izin.

”Kami akan melihat izin itu apa memang benar,” terangnya.

Pada Idul Fitri tahun ini, pemerintah sudah menetapkan hari libur. Satu hari cuti bersama jatuh pada 12 Mei. Hari Idul Fitri jatuh pada 13–14 Mei.
*(jp/ris)