PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret

136 dibaca

Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (8/3/2021).

Ketua Komite

Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM skala mikro ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Selain diperpanjang, PPKM skala mikro juga akan diperluas ke luar Jawa-Bali. Tiga provinsi baru yang akan menerapkan PPKM skala mikro adalah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara.
“Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Apa saja aturan dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini? Simak selengkapnya berikut ini:
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

Aturan PPKM

Jika dibandingkan PPKM mikro sebelumnya, aturan yang diberlakukan pada PPKM perpanjangan ini juga hampir sama.

Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

Fasilitas Umum Maksimal 50 Persen.

Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.

Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Keberhasilan PPKM Mikro

Airlangga mengklaim, PPKM sukses mengerem jumkah kasus aktif. Hingga Minggu (7/3/2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021.

Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus.
Menurutnya, PPKM juga berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut.

“Kemudian kita lihat 6 dari 7 provinsi selama pelakasnaan PPKM berhasil menurunkan kasus aktif, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, DIY, Jateng, dan Jatim,” jelas dia.

“Sedangkan tiga provinsi yang berhasil menurunkan, baik jumlah kasus aktif maupun prosesntasi kasus aktif yaitu DKI dan Jawa Timur,” sambungnya.(zi)