Nasib “Sial” sang Kompol Cantik

166 dibaca

• Kapolsek Astanaanyar Terancam Hukuman Mati

Markas Besar (Mabes) Polri belum bisa memastikan soal penerapan hukuman mati dalam perkara Kapolsek Astana Anyar, Bandung dan 11 anggotanya yang menggunakan narkoba.

Sanksi hukuman mati bagi para anggota polisi yang terlibat nakorba sempat disampaikan oleh Jenderal (Purn) Idham Azis ketika menjabat sebagai Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemberian sanksi terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana sama dengan warga sipil. Sebab, mesti melihat berbagai faktor terlebih dahulu.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Februari.

Sejauh ini, perkara itupun masih dalam proses penanganan Profesi dan Pengamanan (Propam). Sehingga, belum bisa dipastikan peran dari Kapolsek Astanaanyar dalam perkara itu.

Diduga Libatkan Bandar Narkoba

Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Indonesia Police Watch (IPW) berharap polisi menyelidiki dugaan keterkaitan sindikat bandar dalam kasus pesta narkoba yang menyeret 12 oknum polisi.

“IPW berharap kasus itu diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa Barat atau hanya sekadar pemakai,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/2).

Neta menilai apa yang dilakukan Kompol Yuni dan anggotanya merupakan tantangan bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba di Tanah Air.

“Tantangan memberantas narkoba bukan hal main-main lagi, karena sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin sebelas anak buahnya untuk (memakai) narkoba bareng,” tutur Neta.

Neta menduga pesta itu juga melibatkan bandar narkoba. Karena, para bandar narkoba dinilai berpotensi mengincar atau memanfaatkan polisi sebagai backing pengedar maupun sebagai pemakai.

Hal itu dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba ialah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan duit itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar.

“Karena itu, begitu ada yang terindikasi terlibat narkoba, langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” ujarnya menegaskan.
(zi/berbagai sumber)