Webinar Implementasi Bisnis dan HAM di Indonesia

159 dibaca

Pengimplementasian nilai dan prinsip HAM dalam sektor bisnis terus digalakan di dunia internasional. Pemerintah Indonesia sejalan dengan masyarakat dunia turut serta mendorong semangat HAM yang ada dalam United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Sebagai national focal point Bisnis dan HAM, Direktorat Jenderal HAM berupaya untuk terus melakukan pengarusutamaan isu tersebut di tanah air. Salah satu langkah pengarusutamaan itu yaitu melalui kegiatan webinar bertajuk Implementasi Bisnis dan HAM di Indonesia yang diselenggarakan, Selasa (17/11).

Acara yang terselenggara atas kerja sama kerja sama antara Direktorat Jenderal HAM dan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) ini dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi.

Direktur Jenderal HAM menuturkan salah satu pilar UNGPs yang harus diterapkan dalam praktik bisnis adalah kewajiban negara untuk melindungi (state duty to protect ).

“Negara dapat melindungi hak asasi manusia warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong pihak swasta dapat menghormati HAM dari orang-orang di sekitarnya,” terang Mualimin yang hadir dari ruang rapatnya.

Dalam kesempatan itu, Ia menyebutkan inisiatif pemerintah untuk mengarusutamakan HAM dalam sektor bisnis di antaranya seperti yang dilakukan Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) dengan menerbitkan sertifikasi perikanan.

“Kami juga tengah mendorong agar bisnis dan HAM diintegrasikan ke dalam Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM periode 2020-2024,”imbuh Mualimin yang didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal HAM pagi ini.

Lebih lanjut, Mualimin meyakini bahwa uji tuntas (due diligence) merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka pengarusutamaan bisnis dan HAM.

“Pada prinsipnya Uji Tuntas HAM adalah mekanisme bagi perusahaan untuk melihat adanya kebijakan HAM pada perusahaan, penilaian dampak kegiatan perusahaan pada HAM, melacak dan melaporkan kinerja, dan juga melihat adanya mekanisme komplain atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” papar Mualimin.

Guna melakukan uji tuntas bagi dunia bisnis, Direktorat Jenderal HAM telah membangun aplikasi berbasis website yang disebut dengan PRISMA (Penilaian Risiko Hak Asasi Manusia).

“Penyusunan aplikasi berbasis website ini diharapkan dapat menjadi alat bantu untuk uji tuntas (due diligence) seperti yang tertuang dalam pilar kedua UNGP, yaitu kewajiban menghormati HAM oleh sektor bisnis,” pungkas Mualimin.

Usai dibuka oleh Direktur Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam acara ini, panitia mengundang dua narasumber yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja dan Akademisi Universitas Indonesia, Patricia Rinwigati.
(ahmad/agus)