Erick Thohir Rombak Komisaris Asabri

163 dibaca

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melakukan perombakan susunan Dewan komisaris PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Adapun, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-228/MBU/09/2020 tanggal 15 September 2020.

Pembacaan SK dilakukan secara daring oleh Plt Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono dan disaksikan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT ASABRI (Persero).

Melalui SK tersebut, Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Harry Susetyo Nugroho dan Achmad Syukrani yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen, dan mengangkat Ida Bagus Purwalaksana sebagai Wakil Komisaris Utama serta I Nengah Putra Winata sebagai Komisaris Independen.

“Adanya pergantian Anggota Dewan Komisaris ini akan memperkuat tata kelola dan komitmen Asabri sebagai pengelola asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan/Polri untuk terus meningkatkan layanan dan memastikan pembayaran manfaat kepada para peserta terlaksana secara berkualitas,” ujar Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam siaran pers, Rabu (16/9/20).

Dengan perubahan tersebut, demikian susunan Dewan Komisaris Asabri per tanggal 15 September 2020:

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Fary Djemy Francis

Wakil Komisaris Utama: Ida Bagus Purwalaksana

Komisaris Independen: I Nengah Putra Winata

Komisaris: Rofyanto Kurniawan

Untuk diketahui, perombakan jajaran Dewan Komisaris tersebut berlangsung 43 hari setelah Erick Thohir melakukan pergantian jajaran direksi Asabri. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Asabri pada Selasa (4/8/2020) lalu, Erick Thohir menetapkan Wahyu sebagai Direktur Utama, menggantikan Sonny Widjaja.

Perombakan jajaran komisaris itu pun berlangsung 49 hari atau hampir dua bulan setelah Kementerian BUMN mengganti Komisaris Utama Asabri dengan menetapkan Fary pada jabatan tersebut pada Rabu (29/7/2020). Adapun, perombakan jajaran direksi Asabri hanya berlangsung enam hari setelah Fary resmi menjabat. (setneg/alam)