Berita Utama

Kemen PU Terima Usulan Kab Bantul Perluasan RSUD Panembahan Senopati

▪︎ JAKARTA — POSMONEWS.com,-
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengajukan usulan perluasan fasilitas RSUD Panembahan Senopati Bantul saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, di Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Halim menyampaikan rencana pengembangan rumah sakit daerah itu guna meningkatkan kapasitas layanan kesehatan. Fasilitas yang diusulkan antara lain pembangunan gedung rawat inap lima lantai, ruang pelayanan rawat jalan, ruang VIP, serta pusat layanan kanker terpadu. Ia juga mengatakan surat usulan bantuan pembangunan infrastruktur telah disampaikan kepada Ditjen Prasarana Strategis pada 23 April 2026.

Selain sektor kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bantul turut mengusulkan dukungan pembangunan gedung DPRD. Menurut Abdul Halim, kondisi gedung saat ini sudah tidak memadai, terlebih dengan rencana penambahan jumlah anggota dewan dari 45 menjadi 50 orang pada pemilu mendatang.

Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Bisma Staniarto, yang menerima kunjungan tersebut menyarankan agar usulan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri PU. Ia mengatakan, Ditjen Prasarana Strategis akan menindaklanjuti setelah adanya rekomendasi dari Menteri.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bantul mengajukan usulan kepada Kementerian Kesehatan sebagai instansi teknis pembangunan rumah sakit. Menurutnya, rekomendasi dari Kementerian Kesehatan menjadi syarat penting sebelum proyek dapat diproses lebih lanjut. Adapun usulan pembangunan gedung DPRD, kata dia, tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Ditjen Prasarana Strategis.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis, Feriqo Asya Yogananta, menambahkan bahwa pembangunan rumah sakit harus memenuhi Readiness Criteria. Dari sisi administratif, terdapat 14 dokumen yang perlu disiapkan, antara lain surat usulan instansi, rekomendasi Kementerian Kesehatan, sertifikat lahan, dan masterplan rumah sakit.

Sementara itu, dari aspek perencanaan teknis, terdapat lima dokumen yang harus dipenuhi, yakni laporan perencanaan, laporan penyelidikan tanah, gambar detail engineering design (DED), rencana anggaran biaya (RAB), serta rencana kerja dan syarat (RKS) berikut spesifikasi teknis.

Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharjo, menyatakan pemerintah daerah siap melengkapi seluruh persyaratan tersebut agar usulan pembangunan dapat segera diproses. ▪︎ (FEND)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button