Berita

Sidang Lanjutan Kasus Pengrusakan Stadion Kanjuruhan

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Sidang lanjutan Kasus pengrusakan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Direktur PT Anugrah Citra Abadi (PT ACA).

Direktur PT Anugrah Citra Abadi PT ACA, Bambang Yudo, memberikan keterangan terkait SPK nomor 57. Dimana itu nomor surat hampir serupa dengan nomor dari PT ACA tapi redaksinya tidak katanya jika surat seperti itu seharusnya memang dari direktur bukan dari Komisaris ungkapnya dalam persidangan tadi siang di ruang sidang Kartika. Selasa 21/2/2023.

Selanjutnya dari pihak hakim juga menanyakan jika no. 57 di administrasi PT ACA itu apa ? Ya kita buka berkas dulu karena tidak hafal ungkapnya saat mendampingi Direktur Bambang Yudo dan Ditunjukkan SPK no. 57 di hadapan hakim Suryadi HRD PT ACA Jaksa Penuntut umum dan pengacara terdakwa.

Bambang Yudo juga mengatakan itu bukan tanda tangan dari Komisaris PT ACA jika terkait Surat keluar biasanya saya sebagai direktur dari PT. ACA. Tata cara penulisannya saja dan penomoran surat yang hampir mirip dengan PT ACA.

”Nama Iwan Kurniawan di ACA itu ada dua. Yang satunya tukang kebun,” ucapnya.

Dia juga memastikan bahwa jika Iwan Kurniawan tukang kebun itu tidak ada sangkut pautnya dalam pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanggal 28 November 2022.

Bambang Yudo menambahkan, sejak terjadi pandemi Covid perusahaan kontraktor PT ACA tidak pernah menerima pekerjaan dalam bentuk pembongkaran dari siapa pun dan proyek dari Pemerintah Daerah, hanya mengerjakan perumahan yg dalam pengelolaan PT. ACA. Terlebih proyek itu harus melewati proses tender pemerintah.

”Kami hanya menggarap perumahan milik kami saja,” ungkapnya.

Namun Bambang Yudo mengaku tahu siapa sosok terdakwa Fernando. Dia adalah anak dari H Zuber Alfaribi. Biasanya, H Zuber bekerja sama dengan PT ACA untuk proyek pembongkaran atap rumah, gudang, dan pembangunan perumahan.

”Setelah perkara ini naik, Fernando mengirim surat klarifikasi ke PT ACA dan diterima staf Pak Iwan yang bernama Frans,” ujar dia selanjutnya Bambang Yudo juga masih belum tahu terkait Surat dari Fernando dan baru membacanya tadi di depan hakim.

Kemudian Jaksa Sri Mulikah juga menunjukkan Foto sebagaimana BAP Foto Surya Hadi. Direktur PT ACA Bambang Yudo juga tidak mengenalnya sama sekali.

Kuasa hukum dua terdakwa, Gunadi Handoko SH, mengatakan bahwa kliennya adalah korban penipuan sampai munculnya surat klarifikasi. Menurutnya, saat Fernando menggarap proyek, tiba-tiba dia dihampiri Surya Hadi yang mengaku dari PT ACA. Gunadi juga mengaku memiliki foto dan nomor telepon Surya Hadi.

”Kami sudah membuat laporan dugaan penipuan dan pemalsuan ke Polresta Malang Kota,” kata dia.

Gunadi menegaskan, sejak awal persidangan digelar tidak ada satu pun saksi yang hadir mengatakan bahwa Fernando dan Hasyim yang melakukan perusakan stadion. Kliennya justru dijadikan tersangka karena menghadap ke dinas pemuda dan olahraga.

”Nah, kemungkinan ada tim lain yang datang ke stadion setelah Fernando menghadap. Tapi siapa-siapa saja mereka itu, saya belum mengetahui,” ujarnya.

Pada sidang lanjutan yang akan datang 28/2/2023 Jaksa Penuntut umum akan menghadirkan Saksi Pekerja Yang sudah di panggil 3 kali tapi mangkir atas perintah hakim bahwa untuk tanggal tersebut dihadirkan secara paksa. Jelasnya.

Sementara ketika ditanya terkait surat penyataan dari terdakwa Hasyim, Gunadi menyampaikan, kalau surat pernyataan itu adalah bentuk itikad baik saudara Hasyim menulis surat kepada pak Iwan Kurniawan selaku komisaris, intinya dia waktu menerima SPK tersebut tidak konfirmasi kepada pak Iwan, andai Hasyim konfirmasi sebelumnya malah akan terhindar dari mengeluarkan Tiga ratus lima puluh juta untuk SPK tersebut. justru yang pernah kerjasama dengan pak Iwan adalah bapaknya bukan Hasyim.

Gunadi menambahkan jika sampai saat ini jaksa belum bisa membuktikan bahwa terdakwa yang melakukan pembongkaran.

”Memang faktanya terjadi pembongkaran namun siapa pelakunya belum bisa diungkapkan sampai sejauh ini,” jelasnya.

“Sampai saat ini saksi- saksi sudah habis tinggal satu dan akan di hadirkan secara paksa dan kami meminta agar proses persidangan dipercepat supaya ada kepastian hukum,” tegas Gunadi Handoko.
▪︎(AHM/Dadang)

Related Articles

Back to top button