Kegiatan Biro Hukum Kementerian ATR/BPN

439 dibaca

▪︎BATAM-POSMONEWS.COM,-
Kepala Bagian Tata Usaha, Iwan Setiawan, didampingi Kepala Subbagian Hukum, Organisasi dan Kepegawaian, Dwi Nike Agriani, beserta staf mewakili Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemberian Fasilitasi Bantuan Hukum dan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Aston Hotel & Residence Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan Biro Hukum Kementerian ATR/BPN ini merupakan tindaklanjut dari amanat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo, sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

FGD ini bertujuan untuk mendorong Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota agar dapat bersinergi dan berkolaborasi lebih baik lagi dalam hal pemberian fasilitasi bantuan hukum dan penyusunan perundang-undangan serta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi seluruh pegawai pada Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kota dan para pemangku kepentingan terkait.

Turut hadir sebagai narasumber FGD ini Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Wakil Rektor I Universitas Batam, Direktur Pengelolaan Pertanahan, Direktur Pengamanan Aset dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Badan Pengusahaan Batam, serta diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Memby Untung Pratama, dan peserta FGD lainnya dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota se-Sumatera.▪︎(Mas/Ari)