Berita

Diduga Marak Korupsi di PDAM Belum Beres

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Barisan Pemerhati Hukum (BPH) mengungkap maraknya dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang, Jawa Timur, belum beres atau dituntaskan.

Kasus tersebut diantaranya SPAM Kaligoro dan SPAM Ranuyoso, juga SPAM Kali Lesti. Penyertaan modal Rp 20 miliar hingga proyek-proyek yang bersumber dari dana PDAM Kabupaten Malang.

BPH, Sudarman, SH. mengatakan beberapa SPAM menurut Undang-Undang (UU) yang dibekukan oleh Mahkamah Konstitusi, UU No. 7 tahun 2004, putusan Nomor 85/PUU-XII/2013 UU tersebut sudah tidak sesuai dengan prinsip azas UUD, atas dasar gugatan yang dilakukan oleh ORMAS Keagamaan, maka SDA (Sumber Daya Air) dikembalikan ke Negara berupa BUMN atau BUMD, agar potensi ini menjadi penopang PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Adapun pada kasus SPAM Kaligoro, sebut dia, letak sisi Korupsi telah dimainkan pihak ke tiga. Pasalnya kenapa leading sektor (PDAM), padahal jelas dan kedudukan hukum UU SDA, bahwa pengelolaan dikembalikan kepada Negara.

“Hal tersebut karena ada kepentingan siapa ?,” kata Sudirman dalam legal opinion yang dibagikan kepada awak media yang termuat beberapa hari yang lalu. Untuk itu lebih seriuslah APH dalam menggali dan mencari data agar negara tidak di rugikan, Jumat (31/7/2025).

Adapun Dana Penyertaan Modal Rp 20 milliar, pada era Dirut sama karena  di perjuangkan lagi dengan 3 periode Samsul Hadi, dalam hal ini terdapat setoran kepada beberapa oknum pejabat lainnya.

“Hal ini pun, dibenarkan dan dakui oleh Dirut PDAM yang seusai Paripurna DPRD Senin 4/8/2025 saat ditanya mengenai hal adanya setoran,” ungkapnya ke media.

Dia juga mengatakan, dalam konsekuensi kewenangan dan jabatan, maka posisi penerus kebijakan Dirut PDAM,  SPJ karena dia yang membuatnya?. Dimana, keuangan/uang yang dinilai cacat hukum secara Perspektif hukum, artinya pasal 55 ayat 1 (turut serta), sudah dilakukan oleh Dirut Samsul Hadi dalam membuat SPJ Hasil Gratifikasinya sendiri belum lagi terkait KKNnya para pihak di PDAM Tirta Kanjuruhan Malang.

“Dan tentu mudah pengeceknya kalau penegak hukum mau menyikapinya teliti dan serius dan ini sudah dalam bentuk dokumen RKAP. Dasar lidik atau penyelidikan dapat dimulai dari Rekapitulasi menjadi SPJ, kemana uang itu bergulir, dan tidak menutup kemungkinan Indikasi setoran ke yang lain berlanjut ?,” kata Sudirman.

Selain persoalan di atas, BPH juga mengungkap adanya proyek PDAM yang bersumber dari Dana PDAM sendiri. Hal ini menurutnya, jelas terlihat sisi korupsi. Bahkan, bentuk RKAP sampai pada pelaksanaanya terlihat jelas adanya permainan, permainan ini sudah sejak lama sejak Dirut di kendalikannya sendiri bersama kroni.

“Tentunya Bupati harus bertangung jawab karena dalam RKAP, Pemda terlibat,” papar Sudirman kepada awak media.

Dalam investigasinya, salah satu menyebut, peran Dirut (Direktur Utama) dan kaki tangannya sangat Dominan. Pihaknya mencontohkan, dalam pengadaan belanja Asesoris, dapat dihitung dari harga dalam bentuk pagu ke Preslist. Dari perhitungannya, kurang lebih ada mark’up 50% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri/OE) atau dari Bill of Quantity hasil dari Preslist ditambah adanya Netto.

“Ini bentuk korupsi secara sistematis, terstruktur dan masif, sungguh luar biasa,” terangnya.

BPH juga memaparkan, dalam bentuk pelelangan terjadi Rekasa Lelang, apalagi lelang PDAM secara Off Line (ULP Internal) yang diperankan oleh orang di bawah Direksi berujung dalam bentuk success fee 20%, antara pihak PDAM dengan pihak ketiga sesudah terjadinya win-win solusi sebelumnya.

“Dilihat dalam RAB dimainkan Spek Technis & BQ,” pungkasnya.

Saat berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk mendapat keterangan lebih lanjut.▪︎ (Tim)

Related Articles

Back to top button