Berita

Hari Pertama Masuk Pascalebaran, Pelayanan Publik Berjalan Normal

▪︎ KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Mengawali hari pertama masuk kerja pascalibur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik pelayanan publik di Kota Malang, Rabu (25/3/2026).

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Malang kembali berjalan optimal.

Didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Plt. Inspektur Kota Malang, Dwi Rahayu, serta Plt. Kepala BKPSDM, Hendru Martono, Wali Kota Malang meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Kantor Kecamatan Sukun, Kantor Kelurahan Kidul Dalem, hingga Puskesmas Janti.

Berdasarkan hasil peninjauan, pelayanan publik terpantau sudah berjalan normal. Di MPP Merdeka, hingga pukul 12.00 WIB tercatat sebanyak 452 pengunjung telah mengakses berbagai layanan yang tersedia.

Wali Kota Malang pun membeberkan bahwa layanan yang paling banyak diakses masyarakat didominasi oleh layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta BPJS Kesehatan. Layanan tersebut antara lain adalah pembuatan dan pembaruan KTP, serta pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Seluruh tenant di MPP sudah siap memberikan pelayanan sejak hari pertama. Meski jumlah pengunjung masih sekitar 50 persen dibandingkan hari normal, kondisi ini justru membuat pelayanan lebih cepat dan antrean tidak terlalu panjang, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan lebih optimal,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut, orang nomor satu di jajatan Pemkot Malang itu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.

Selain memastikan pelayanan publik, Wali Kota Malang juga melakukan pengecekan terhadap tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Hasilnya menunjukkan tingkat kehadiran ASN di perangkat daerah pelayanan sangat tinggi.

“Di beberapa dinas pelayanan, seperti Disnaker PMPTSP, kehadiran ASN mencapai 100 persen tanpa ada yang izin. Hal ini sejalan dengan kebijakan bahwa perangkat daerah pelayanan tidak mendapatkan cuti tambahan,” pungkasnya.▪︎ (Ari/AHM)

Related Articles

Back to top button