Pemkot Malang Kuatkan Sinergisitas Gempur Rokok Ilegal

▪︎KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta pihak terkait lainnya terus menguatkan sinergi dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Hal ini terpotret dalam talk show sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Balai Kota Malang, Rabu (10/9/2025).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa sesuai peraturan, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbagi dalam tiga bidang utama. Pertama, bidang kesejahteraan masyarakat (50 persen) yang diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja dan masyarakat terdampak industri hasil tembakau.
“Program ini mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok yang terkena PHK, pelatihan dan bimbingan teknis, bantuan modal dan peralatan, peningkatan kualitas SDM industri hasil tembakau, hingga pembangunan akses jalan kawasan industri. Selain itu, Pemkot Malang juga menunjukkan komitmennya melalui pengalokasian anggaran sebesar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melindungi 25.000 pekerja rentan, seperti pengusaha UMKM, perangkat masyarakat, dan organisasi sosial di sekitar kawasan industri rokok, serta pekerja pabrik rokok yang terkena PHK dan masyarakat lainnya,” papar Wahyu.
Kedua, bidang penegakan hukum teralokasi 10 persen yang difokuskan pada upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan cukai, pelatihan identifikasi barang kena cukai ilegal, serta operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal. Dan ketiga, bidang kesehatan yang teralokasi 40 persen.
“Pemkot bersama berbagai elemen menjalankan langkah komprehensif, mulai dari bantuan sosial dan pelatihan bagi buruh rokok terdampak, penegakan hukum, hingga edukasi kesehatan. Langkah ini diharapkan bisa melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok legal. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berbahaya bagi kesehatan dan mengancam generasi muda,” terang Wahyu.
Pemkot Malang bersama Polresta Malang Kota, Denpom V/3 Malang, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang pun membentuk tim gabungan yang rutin melakukan operasi gabungan.
Edukasi juga terus digencarkan lewat sosialisasi tatap muka, pemasangan baliho di titik strategis, hingga penyebaran informasi melalui media massa dan digital.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMC Malang, Johan Pandores, menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan Pemkot Malang dengan melakukan langkah preventif maupun represif.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal, karena dampaknya sangat merugikan dari sisi kesehatan, sosial, maupun industri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menekankan pentingnya penegakan regulasi cukai demi melindungi penerimaan negara.
“Cukai merupakan salah satu instrumen penting bagi pendapatan negara. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting agar kebijakan cukai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.▪︎(AHM/Yul)
