▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Dalam rangka pencegahan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M. M., hadiri sekaligus beri arahan pada kegiatan Penyampaian Internal Audit Charter (IAC) Inspektorat Daerah dan Evaluasi Capaian Sementara Indeks PencegahanKorupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (IPKD MCSP) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2025, di Hotel Rayz UMM Kecamatan Dau, Jumat (7/11).
Tentunya kita sepakat bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di dalam negara yang demokratis dan berkeadilan, diperlukan langkah-langkah dan prioritas utama dalam berbagai program, salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
Keterlibatan aparatur pemerintah dalam kejahatan korupsi memiliki korelasi erat dengan pelanggaran hukum dari institusi yang seharusnya memberi perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut kemudian menyebabkan dampak sosial terbesar dari korupsi, yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten Malang sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah melalui implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi, peningkatan efektivitas pengawasan, serta internalisasi nilai-nilai budaya organisasi seperti integritas, kejujuran, akuntabilitas, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Bupati Malang.
Di samping itu, peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga diharapkan dapat memberikan hasil akhir berupa perbaikan kinerja Perangkat Daerah, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu, kami memberikan komitmen penuh untuk mendukung independensi dan objektivitas APIP dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Malang agar terbebas dari intervensi dan/atau tekanan pihak atau oknum manapun yang dituangkan dalam Piagam Pengawasan Internal atau Internal Audit Charter (IAC),” tuturnya.
Usai memberikan arahan, Bupati Malang dan Inspektur Kabupaten Malang mendatangani berita acara dan penyampaian piagam Internal Audit Charter (IAC).
Bupati Malang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Perangkat Daerah dengan Inspektorat Daerah sebagai koordinator, atas kerja samanya dalam upaya pemenuhan IPKD MCSP Pemerintah Kabupaten Malang.
Bupati berharap, dapat segera dilakukan upaya optimal untuk memenuhi dokumen pendukungsebelum tenggat waktu pemenuhan IPKD MCSP pada tanggal 30 November ini, sehingga Pemerintah Kabupaten Malang dapat mencapai IPKD MCSP yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.▪︎(AHM/Day)









