Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 83,22 Gram Sabu
▪︎SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial 34 tahun, di rumahnya Jl. Saldani, Waru Sidoarjo.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 70 poket sabu-sabu seberat 83,22 Gram beserta pembungkusnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Saldani, Sidoarjo.
“Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 70 poket sabu. Kesemuanya sudah dalam kemasan siap edar,” kata Daniel.
Tersangka, kata Daniel, mengaku mendapatkan sabu dari Gendut (DPO). Tersangka mengambilnya di Bypass Juanda. Sabu dikirim melalui ranjau di jalanan tersebut dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka mengaku mendapatkan 100 gram sabu dari Gendut.
Selanjutnya sabu dipecah menjadi poket kecil sebanyak 90 poket. Dan 30 poket diantaranya sudah terjual.
“Kami akan mengungkap peredaran sabu kelompok Gendut sampai keakar-akarnya,” ucap Daniel berjanji. **(hayan chandra)

