Berita

Dialog Calon Tenaga Kerja Migran Indonesia di Dinas Tenaga Kerja

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, bersama Deputi Kementrian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, berada di Pelayanan Satu Pintu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang  didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Yudhi Hindarto, ST. MSi. Rabu  (20/8/2025).

Deputi Leontinus didampingi Wakil Bupati Hj. Lathifah Shohib, juga meninjau dan berdialog langsung dengan calon tenaga kerja migran ke Hongkong di ruang PTSP Dinas Tenaga Kerja.

Leontinus Alpha Edison dialog dengan calon pekerja migran, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Ketenagakerjaan menyosialisasikan ini (Permenaker Nomor 4 Tahun 2023), memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kita bisa dimengerti dan diikuti oleh pekerja migran kita,” kata Deputi usai berdialog dengan calon pekerja migran Indonesia”.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Permenaker ini semua, menurut dia, sesuai dengan aspirasi para pekerja migran Indonesia yang berharap juga dapat memperoleh jaminan sosial saat bekerja di luar negeri.

Hal yang paling penting bagi pekerja migran Indonesia yang juga menjadi inti dari Permenaker tersebut yakni iuran tetap, manfaat meningkat, ujar dia.

Deputi sempat menanyakan kepada mereka yang hadir tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan, sebagai peserta dengan berbagai alasan, mulai dari ketidaktahuan cara pendaftaran, informasi tidak sampai, belum ada pendaftaran, belum ada sosialisasi.

“Untuk semuanya itu hari ini kami jawab. Aturannya sudah dibuat, saya sudah tanda tangan. Nanti berikutnya saya minta BPJS menyosialisasikan peraturan menteri ini, termasuk adalah kemudahan bagi calon peserta BPJS maupun memperpanjang kepesertaannya,” kata dia.

Ia mengatakan semua dengan premi tetap tapi manfaatnya meningkat. Dulu tidak ada cover perlindungan kepada pekerja yang mengalami atau yang menjadi korban perkosaan misalnya, di Permenaker yang baru ada manfaat baru berupa pemberian santunan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp50 juta.

Kemudian, ia mengatakan, peserta juga mendapatkan ganti rugi perawatan selama dalam penempatan sampai Rp50 juta.

“Dulu kan banyak yang menyampaikan ‘percuma berobatnya di negara penempatan tidak bisa klaim BPJS Ketenagakerjaan’. Dengan peraturan baru ini perawatan bisa dilakukan di negara penempatan, covernya sampai Rp50 juta,” ujar Deputi.

Dan bagi korban kecelakaan kerja maupun korban kematian maka anaknya akan mendapat cover beasiswa diberikan sampai perguruan tinggi untuk dua anak. Biaya transportasi, menurut deputi juga meningkat.

Selain itu, ia mengatakan pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah juga ada ganti ruginya. Mereka yang secara prosedural gagal berangkat juga mendapat ganti rugi.

“Banyak sekali manfaat baru. Ini sekali lagi bentuk pemerintah, negara hadir untuk memastikan perlindungan pekerja migran kita,” kata deputi.

Ia mengatakan pemerintah benar-benar berharap pekerja migran Indonesia pahlawan devisa negara. Jadi pemerintah tidak hanya mengharapkan pengiriman uang dari pahlawan ini, tapi juga memastikan perlindungan untuk mereka. ▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button