Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi TPA Talangagung
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke TPA Talangagung, Kota Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (18/8).
Dalam kesempatan ini, Menteri LH menegaskan bahwa pihaknya juga menyambut baik rencana besar Pemerintah Kabupaten Malang yang bakal membangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di dua lokasi dan membangun Instalasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
”TPA (Talangagung, Red) ini bukan merupakan salah satu TPA yang kita berikan sanksi administrasi pemerintah. Artinya TPA ini sudah berjalan sedemikian baik di dalam pengelolaannya. Mulai dari tadi kami coba tes ini hasil pengukuran baku mutu air limbahnya, kemudian dari sisi bau juga mungkin teman-teman rasakan jg tidak terlalu, hampir tidak menyengat. Kemudian ada pemanfaatan metanol, metananya, sehingga ini tentu merupakan langkah-langkah yang cukup baik dari bapak Bupati Kabupaten Malang dalam penanganan sampahnya,” jelas Menteri LH kepada awak media.
Kemudian kedepan, Menteri LH menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang, seperti penjelasan Bupati Malang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang akan ada pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk dua lokasi TPA yang diyakininya akan semakin meningkatkan sirkuler ekonomi. Jadi intinya, tegas Beliau, bahwa penanganan sampah itu wajib dengan serkuler ekonomi kalau mau sustainable.
”Tanpa itu semua yang ada musibah dan marabahaya buat kita semua. Saya ucapkan terimakasih. Ini semua terus ditingkatkan kemudian beberapa upaya pilah sampah juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, saya harap terus dilakukan akselerasi percepatannya. Karena memudahkan di dalam rangka pengelolaan yang lebih efisien dan lebih efektif. Kemudian di sini juga ada permasalah terhadap limbah B3, kami juga menyarankan kepada Bapak Bupati, untuk segera mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup, membangun instalasi pengolahan limbah B3, terutama dari rumah sakit-rumah sakit,” tambah Menteri LH.
Sebagai informasi, RDF adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang telah diproses, seperti plastik, kertas, dan limbah organik yang mudah terbakar. Proses RDF melibatkan pemilahan, penghancuran, dan pengeringan sampah untuk menghasilkan bahan bakar yang dapat digunakan berbagai industri.
”Tentunya nanti akan ada pengembangan dalam pengelolaan sampah. Di sini juga akan ada penanganan RDF dan diberi untuk perizinan pengelolaan limbah P3 di Kabupaten Malang, sehingga nanti penanganan sampah akan lebih masif dan bernilai ekonomis. Untuk RDF akan direalisasikan pada bulan November atau Desember nanti. Jadi di tahun 2025 ini sudah bisa jalan karena MoU-nya sudah dengan PT Semen Indonesia, waktu itu disaksikan oleh Pimpinan KPK di Jakarta,” tambah Bupati Malang secara terpisah.▪︎(AHM/Poy)
