Berita

Diduga Terjadi  Pungli di MTsN 6  Malang Berdalih Jariyah

▪︎Sudah Ditetapkan Mencapai Rp. 2.875.000,-

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Dugaan ada praktik pungutan liar (Pungli) terjadi di lembaga pendidikan sudah menjadi budaya. Hal itu banyak dikeluhkan masyarakat yang anaknya masuk di salah satu sekolahan.

Berbagai cara dilakukan oknum pihak sekolah bersama Komite agar bisa meraup keuntungan lebih besar.

Hal itu diduga untuk penuhi hasrat kekayaan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang ada. Bahkan para oknum sekolah secara terstruktur yang dikemas melalui sumbangan sukarela atau dana jariyah dan lain sebagainya.

Seperti ada dugaan terjadi pungli  di Madradah Tsanawiyah Negeri (MTsN 6 ) Kepanjen Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Dugaan pungutan tersebut dilakukan oknum guru MTsN 6 Malang bersama Komite dengan dalih untuk biaya kegiatan selama satu tahun,” ungkap salah seorang wali murid yang keberatan disebutkan jati dirinya.

Tentunya hal ini membuat beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan karena ekonomi sulit. Lantaran belum memiliki uang yang cukup untuk membayar daftar ulang dan yang lainnya.

“Saya baru mengetahui biaya itu ketika diberi surat edaran bermateri dari sekolahan sejak tahun 2024, kemudian saya datang ke sekolah untuk meminta penjelasan soal biaya tersebut,” ungkap DN, YD wali murid dari Kecamatan Kepanjen.

Menurutnya, rincian dana tersebut; uang bulanan Rp. 250.000,- LKS Rp 245.000-, jariah yang  sudah ditetapkan 2.875.000,-  bukan hanya biaya daftar ulang saja yang mencapai jutaan rupiah.

Mengingat situasi ekonomi saat ini masih sulit lantaran banyak PHK, tentu hal ini sangat memberatkan wali murid sekarang ini.

Sementara, Kepala Sekolah MTsN  6 Malang, Pono, saat dikonfirmasi wartawan media ini terkesan menghindar  menjelang pensiun. Wartawan mencari sumber bahwa terkait praktek pungli sudah dibahas bersama pihak Komite Sekolah dan wali murid saat awal tahun ajaran baru tahun 2024.

Bahkan Kepala sekolah mewanti-wanti jangan sampai keluar rencana Sekolah ini juga jangan sampai masuk wartawan dan LSM, terang Sumber yang tidak bersedia disebut namanya Kamis 19/6/2025.

“Menurut para alumni dan para wali santri, bahwa MTs Negeri 6 Malang sudah memberikan pelayanan sesuai SOP yang ada,” ujar sumber.

Perlu diketahui, sesuai peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Jadi dalam hal ini, dapat disimpulkan jika yang terjadi di MTs Negeri 6 Malang tersebut diduga murni tindakan pungutan liar (pungli).

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 joncto  Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 nyata telah dilanggar MTsN 6 Kepanjen Malang. Penetapan jariyah uang gedung semuanya dengan total mencapai Rp 5 juta lebih.

Dalam hal pengawasan pemerintah daerah sebagai mana pasal 66 UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 75 dan pasal 77 PP No 48 tahun 2008 dan diubah dengan PP No 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan.

Tentunya pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat. Agar ada efek jerah bagi para pelaku didunia pendidikan.▪︎(Pras/AHM)

Related Articles

Back to top button