Diduga Langgar Pasal 378 KUHP Terkait Penipuan AUU
▪︎Diancam Pidana 4 Tahun 6 Bulan
▪︎JOMBANG – POSMONEWS.com,-
Pasal 378 KUHP: Bunyi dan Penjelasannya tentang Penipuan Dengan Ancaman hukumannya 4 Tahun 6 Bulan.
Berdasarkan pengaduan No; LPM/658.RESKRIM/X/ tertanggal 19/10/2024 Polres Jombang warga juga berprofesi sebagai Bidan di Dsn Ngumpul DS. Ngumpul Jogoroto melakukan penipuan. Dengan bukti Adendumnya bermaterai beberapa tahun yang lalu.
Pasal 378 KUHP yang di terapkan adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pelanggaran pasal 378 diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan dalam arti luas (bedrog).
Ini merupakan sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan (oplichting). Tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal tersebut.
▪︎Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP
Pasal 378 dalam KUHP bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keadilan di masyarakat. Dengan adanya pasal ini, hukum memberikan perlindungan terhadap individu atau pihak yang menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak lain.
Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.
Bisa disimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam pasal 378 adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.
Berdasarkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan pada pasal 378 dalam KUHP dinamakan “penipuan”. Penipuan dapat dikategorikan sebagai berikut.
Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
Membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
Misalnya, seseorang yang dengan sengaja menggunakan identitas palsu untuk menipu orang lain agar mentransfer sejumlah uang. Ditambah dengan janji akan memberikan barang atau jasa, tapi ternyata tidak memenuhi janji tersebut.
Nantinya, pasal 378 lah yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tentunya dengan memberikan sanksi yang tegas bila memag ada pihak yang terbukti bersalah.
Pasal 378 KUHP adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap kejujuran dan kepercayaan dalam transaksi dan interaksi sosial di masyarakat. Melanggar pasal ini merupakan tindak pidana yang serius di mata hukum Indonesia. ▪︎(AHM)

