▪︎Mahkamah Konstitusi (MK) Sahkan Alat Bukti Pemohon
▪︎KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Mahkamah Konstitusi (MK) panel 1 Ketua Dr. Suhartoyo, SH. MH menggelar sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pilkada Kota Malang 2024, Rabu (8/1/2025).
Sidang dengan nomor registrasi 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut berlangsung di Gedung 1 lantai 2 MK, dipimpin langsung oleh Ketua, Suhartoyo, Anggota Dr. Yusmic Pancataki F dan Prof.Dr. M Guntur Hamzah ini dengan agenda sidang berfokus pada pemeriksaan awal.
Kuasa hukum pemohon, Erpin Yuliono, SH, menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan pihaknya diterima oleh majelis hakim.
“Hari ini, majelis hakim menyatakan 14 alat bukti yang kami serahkan telah dinyatakan sah menurut hukum,” jelas Erpin.
Selain itu, pemohon juga mengajukan penambahan kuasa hukum, yakni Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, dengan menyerahkan surat kuasa resmi kepada MK.
Langkah hukum ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk politisi PKB Kota Malang, Arif Wahyudi. Ia menilai gugatan ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan demokrasi dalam pemilu kada 2024 kemarin.
“Upaya ini merupakan cerminan dari kesadaran warga Kota Malang yang merasa ada hal yang perlu diuji melalui jalur hukum terkait pelaksanaan Pilkada termasuk di dalamnya hasil dari pemilu,” ungkapnya.
Menurut Arif, para penggugat tidak berafiliasi langsung dengan kandidat Pilkada, melainkan menjadi representasi masyarakat yang menginginkan demokrasi berjalan sesuai semangatnya.
“Mereka mewakili aspirasi publik yang berharap demokrasi berlangsung dengan adil dan bermartabat,” tambahnya.
Senada dengan Arif, Ketua Dewan Kampung Nuswantara (DKN), Bambang GW, menyatakan bahwa proses ini menjadi kesempatan untuk menguji dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang.
“Proses hukum ini penting untuk mengevaluasi tindakan KPU, terutama dalam memastikan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Disinggung tentang potensi dampak hukum, Bambang menyebut bahwa persetujuan MK atas alat bukti yang diajukan membuka kemungkinan munculnya konsekuensi serius, termasuk pembatalan pasangan calon walikota Malang.
“Ketika alat bukti dinyatakan sah, segala kemungkinan terbuka, termasuk diskualifikasi calon tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan keberanian pemohon untuk memperjuangkan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
“Saya sangat menghargai upaya ini sebagai bentuk terobosan hukum yang dapat mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Kota Malang,” katanya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.
Persidangan PHPUKADA pendahuluan ini, terlihat hadir perwakilan KPU Kota Malang, Konstantinus Naranlele, serta Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu Kota Malang.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran demokrasi yang dilaporkan pemohon, sekaligus menjadi tonggak dalam menjaga integritas proses Pilkada di Kota Malang kedepannya nanti. ▪︎(AHM/Dwi)