Menteri Mu’ti Usulkan Pengelolaan Infrastruktur Pendidikan

213 dibaca

▪︎JAKARTA – POSMONEWS.com,-
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen membutuhkan dukungan dari Komisi X DPR RI untuk memperjuangkan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur pendidikan di wilayah tersebut kerap terbentur kendala, salah satunya terkait pengelolaan anggaran yang masih menjadi perdebatan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Memang ini menjadi kendala kami, dan kami membutuhkan dukungan dari Komisi X agar perbaikan infrastruktur pendidikan bisa terealisasi lebih optimal,” ujar Mu’ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Mendikdasmen Mu’ti menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mencari solusi moderat dalam menangani pembangunan infrastruktur pendidikan.

Menteri Mu’ti mengusulkan, adanya pembagian kewenangan yang jelas terkait jumlah dan jenis infrastruktur pendidikan yang bisa dikelola oleh Kemendikdasmen. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program Kabinet Merah Putih untuk memperbaiki kondisi pendidikan di daerah 3T.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, Kemendikdasmen dapat memiliki lebih banyak kontrol dalam pengelolaan anggaran dan pengerjaan infrastruktur pendidikan.

Menteri Mu’ti berharap Komisi X bisa mendorong persetujuan penganggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar rencana ini dapat segera terwujud.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi X DPR RI mendukung usulan agar anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan berada di bawah kendali kementerian yang membidangi pendidikan, yakni Kemendikdasmen dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengimbau Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar pengelolaan anggaran infrastruktur pendidikan lebih terfokus pada kementerian pendidikan.

“Komisi X mendorong Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek untuk berkoordinasi dengan K/L terkait agar anggaran pembangunan infrastruktur pendidikan dapat dikelola langsung oleh kementerian yang membidangi pendidikan,” kata Hetifah.

Selama ini, kewenangan pengelolaan infrastruktur pendidikan yang berada di bawah Kementerian PUPR menjadi tantangan bagi Komisi X dalam memperjuangkan sarana dan prasarana pendidikan.

Mengingat PUPR bukan merupakan mitra kerja Komisi X, hal ini membatasi pengawasan dan dorongan yang dapat diberikan Komisi X untuk memperbaiki fasilitas pendidikan di daerah yang sangat membutuhkan perhatian, seperti wilayah 3T.▪︎[FEND]