Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJPN 2025-2045

435 dibaca

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dengan agenda dua pembahasan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, dan  dan Rancangan KUA dan PPAS, Selasa (9/7/2024).

Pimpinan rapat Ketua DPRD, Darmadi, S.Sos dan Wakil Ketua, Dr. Miskat serta dihadiri Bupati Malang, HM Sanusi bersama Forkopimda serta Kepala OPD, juga camat, yang pertama membahas persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

Penyampaian yang di bacakan oleh Anggota Ir. Sudjono, MP. Dasar hukum dari penyusunan RPJPD Tahu 2025-2045, antara lain :

Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Gambaran Umum Kondisi Kabupaten Malang.
Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar yang terdiri atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, 378 Desa, 3.156 Rukun Warga (RW) dan 14.695 Rukun Tetangga (RT). Letak geografis dan hidrologis Kabupaten Malang di hulu (up-land) Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang berpengaruh dominan terhadap kondisi di 14 Kabupaten/Kota sepanjang DAS Brantas.

Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Kepanjen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Malang dari Wilayah Kota Malang ke Wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Pada setiap tahunnya, jumlah penduduk di Kabupaten Malang mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 jumlah penduduk di Kabupaten Malang sebesar 2.606.204 jiwa kemudian naik sebesar 104.899 jiwa pada tahun 2023 hingga mencapai angka 2.711.103. Perkembangan ini didukung dengan peningkatan angka kelahiran, dan jumlah penduduk luar daerah yang bermukim di Kabupaten Malang.

Realitas pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang senantiasa mengalami fluktuatif setiap tahunnya. Pada tahun 2019 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang mencapai 5,5%, lalu pada tahun 2020 mengalami perlambatan menjadi -2,68%, dan tahun 2021 meningkat menjadi 3,12 persen, pada tahun 2022 tumbuh kembali menjadi 5,13, namun turun menjadi 5,00 persen di tahun 2023.

Pada Visi tersebut mengandung arti dan makna yang menggambarkan cita-cita 20 (dua puluh) tahun mendatang, diharapkan Kabupaten Malang menjadi daerah dengan masyarakat yang mencapai tingkat peradaban tinggi, aman sentosa dan makmur, mampu untuk tumbuh, berkembang dan berkompetisi dalam semua aspek kehidupan secara terus menerus dan berkesinambungan menuju Satata Gama Kartaraharja (Masyarakat Adil dan Makmur, Material dan Spiritual) disertai Kerukunan Beragama atas dasar Kesucian yang Langgeng (Abadi). Visi ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan regional yang berorientasi pada kesejahteraan manusia dan pelestarian lingkungan.

▪︎RPJPD Tahun 2025-2045
Indikator. (lihat foto di atas).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan pembangunan jangka menengah (RPJMD) pada periode lima tahunan.

Dengan memperhatikan Arah Kebijakan Nasional (RPJPN), dan Arah Kebijakan Provinsi Jawa Timur, maka ditetapkan periode tahapan pembangunan dan arah kebijakan pada setiap tahapan pembangunan sebagai berikut :
Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke I (2025- 2029) Penguatan Landasan Transformasi Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke II (2030-2034) Percepatan Transformasi Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke III (2035-2039) Perluasan Transformasi Arah Kebijakan Pembangunan Lima Tahunan ke IV (2040-2045) Kabupaten Malang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.

Dapat kami sampaikan pula bahwa RPJPD Tahun 2025-2045 terdapat 5 (lima) Misi, 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan dan 40 (empat puluh) Indikator Utama Pembangunan.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan terkait RPJPD ini memang diharapkan selesai pada tahun 2024 mengingat dengan adanya Pilkada serentak.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Malang Sanusi memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang selama ini telah memberikan dukungan, bersinergi dan menjalin hubungan kerja sama yang baik.

Lebih lanjut Sanusi mengharapkan terkait rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, serta rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini dapat segera dilakukan. Sasaran yang di tetapkan dalam RKPD tahun 2025 :

1. Pertumbuhan Ekonomi 5,0-5,3%
2. Index pembangunan manusia (IPM) 72,44-72,74%
3. Persentase tingkat kemiskinan 8,55-8,8%
4. Pendapatan riil Rp 30.658.698,-
5. Persentase tingkat pengangguran terbuka 3,83-4,35%.
KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dengan 3 kebijakan garis besar.

“Pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga kesepakatan bersama akan dapat dicapai dengan jadwal yang ditetapkan,” Kata Ketua Dewan.▪︎(AHM)