Bahtsul Masail: Mendahulukan Aqiqah atau Qurban?

145 dibaca

▪︎GRESIK – POSMONEWS.com,-
Pada tanggal 3 Dzulhijjah istri pak Ono melahirkan seorang putri, pak Ono mempunyai 1 kambing yang dia siapkan untuk Aqiqoh pada saat 7 hari kelahiran anaknya.

Kebetulan hari ke 7 saat kelahiran anaknya bertepatan tanggal 10 Dzulhijjah, dimana itu adalah hari qurban. Pak Ono binggung kambing tersebut untuk Aqiqoh apa untuk Qurban?

▪︎Pertanyaan:

Dari deskripsi di atas lebih utama mana antara Aqiqah atau Qurban?

▪︎Jawaban:

Menurut Ibnu ‘Arofah (Malikiyyah) lebih utama Aqiqoh jika dua hari setelahnya bisa untuk berkurban, kalau tidak, maka lebih utama berqurban karena kesunnahannya lebih kokoh.

Bisa ikut Imam Romli yang berpendapat 1 kambing tersebut bisa diniati Aqiqoh dan Qurban secara bersamaan.

▪︎Referensi:

*مواهب الجليل ج ٤ ص ٣٩٣*

قال ابن عرفة: وفي سماع القرينين من وافق يوم عقيقة ولده يوم الأضحى ولا يملك إلا شاة عق بها ابن رشد إن رجا الأضحية في تالييه، وإلا فالأضحية، لأنها آكد. قيل: سنة واجبة، ولم يقل في العقيقة، انتهى.

*المختصر الفقهي لابن عرفة ج٢ – ص ٣٦٢*

وفي سماع القرينين روى معن من وافق يوم عقيقة ولده يوم الأضحى ولا يملك إلا شاة عق بها.
ابن رشد: إن رجا الأضحية في تالييه وإلا فالأضحية؛ لأنها آكد قيل سنة واجبة، ولم يقل في العقيقة.

{إثمد العينين في بعض اختلاف الشيخين، ص ٧٧}

٠(مسئلة) لو نوي العقيقة والضحية لم تحصل غير واحد عند حج ويحصل الكل عند مر اهـ

[Mawahib Al-Jalil, jilid 4, hal.393]

Ibnu ‘Arafa berkata:
Dalam kitab samail Qarinaīn, barangsiapa yang bertepatan hari Aqiqah anaknya pada Hari Raya Al-Adha dan tidak memiliki apapun kecuali seekor domba, maka dia beraqiqoh dengan kambing tersebut.

Sedangkan menurut Ibnu Rusyd menunaikan Aqiqah dengan domba tersebut jika diharapkan ia berkurban dua hari setelahnya, jika tidak, maka kambing tersebut dijadikan Qurban, karena lebih kokoh kesunnatannya. Menurut sebagian pendapat: Qurban hukumnya adalah sunnah wajib, dan tidak ada pendapat seperti itu dalam Aqiqoh.

[Al-Mukhtasar al-Fiqhi karya Ibnu Arafa, jilid 2 – hal.362]

Dalam kitab samail Qarinaīn,
Maan meriwayatkan barangsiapa yang bertepatan hari Aqiqah anaknya pada Hari Raya Al-Adha dan tidak memiliki apa pun kecuali seekor domba, maka dia beraqiqoh dengan kambing tersebut.

Menurut Ibnu Rusyd menunaikan Aqiqah dengan domba tersebut jika diharapkan ia berkurban dua hari setelahnya, jika tidak maka kambing tersebut dijadikan Qurban, karena lebih kokoh kesunnatannya.

Menurut sebagian pendapat: Qurban hukumnya adalah sunnah wajib, dan tidak ada pendapat seperti itu dalam Aqiqoh.

{itsmidul ‘ainain hal. 77}

(Masalah) jika ia berniat menunaikan Aqiqah dan Qurban, hanya satu yang terjadi menurut Ibnu Hajar, dan semuanya terjadi pada menurut Imam Romli.**
▪︎[AW/MTs 1 Assa’adah]