OJK Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat Kabupaten Malang
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang yang membawahi 7 wilayah, Malang Raya, Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo, dalam naungannya.
“Salah satu kegiatan OJK, pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Erna Tigayanti, Kepala Bidang Edukasi OJK Malang.
Erma juga mengungkapkan, ada banyak laporan dan salah satunya langsung terhubung dengan link legalitas lembaga diakui legalitasnya atau tidak berlegalitas.
“Tugas utama dari OJK termasuk berbagi sosialisasi/memberikan penerangan kepada para nasabah dan di publikasikan secara luas baik media masa, baik nasional atau media yang lain agar masyarakat tahu banyak hak-haknya juga tentang OJK,” ungkap Erna Tigayanti.
“OJK tidak- melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk,” sebut Erna Tigayanti, Sabtu (4/11).
Sebelumnya, Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Erna Tigayanti saat didampingi Egia staf mengatakan, akibat sanksi dari OJK perusahaan bisa dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater. Agar para penyedia lembaga tunduk dan patuh pada aturan Hukum yang berlaku.
Erna juga mengatakan dalam sosialisasi baik dengan nomor pengaduan semua akan terakses dengan cepat. Jika ada permasalahan akan langsung terdeteksi di komputer OJK sampai selesai penanganannya.
“OJK akan membatasi kegiatan usaha perusahaan yang dikenai sanksi usaha dan dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing,” tegas Erna.
Pengawas Lembaga PMV, LKM dan LJK lainnya OJK sanksi PKU tertulis dengan jelas nomor dan tanggal dalam sanksi juga telah di sebutkan sesuai yang tertera dalam sanksi.
Dalam pelaksanaan OJK berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang di atur oleh OJK Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam melakukan investigasi OJK terhadap pengaduan. OJK turun ke nasabah hingga melihat administrasi penyedia lembaga keuangan, dan OJK akan memberikan sanksi tertulis sampai penutupan jika terbukti melanggar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.▪︎(AHM)

