BU Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Yarmatum Papua Barat

345 dibaca

▪︎PAPUA-POSMONEWS.COM,-
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menetapkan BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama, Senin (17/10/2022).

Tersangka BU diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/ R.2/Fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober.

Adapun peranan tersangka BU dalam perkara ini yaitu:
1. Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan dana anggaran sebesar Rp. 5 miliar, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021;

2. Bahwa CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.5 mikiar.

3. Bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggaran;

4. Bahwa penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan:

– Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1);

– Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (1);

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

– Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6;

5. Bahwa perbuatan penyimpangan tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain, yaitu RFY.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BU dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022.

Akibat Tersangka BU telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp. 4 miliar dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.5 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka BU telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.**(EL/SAM)