Gerak Cepat Kejaksaan Agung Pencarian Aset Kasus Benny Tjokrosaputro
▪︎BANTEN-POSMONEWS.COM,-
Tim pelacakan aset telah melakukan penelusuran terhadap harta benda terpidana Benny Tjokrosaputro di Desa Sukajaya dan Desa Sukarame di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Banten dan diketahui ada aset terpidana menggunakan nomine atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia, Kamis (14/9/23).
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap orang-orang yang mengetahui riwayat tanah PT. Multi Kasuja Indonesia yang telah dilaksanakan di Kabupaten Lebak, diperoleh fakta apabila tanah-tanah yang berada di Desa Sukajaya dan Desa Sukarame, Kec. Sajira, kab. Lebak terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro melalui PT. Multi Kasuja Indonesia.
PT. Multi Kasuja Indonesia adalah terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dimana segala tindakan dan keputusan perusahaan dimaksud dikendalikan oleh Terpidana.
Bahwa sebelumnh dilakukan Sita Eksekusi terhadap bidang tanah PT. Multi Kasuja Indonesia melalui direkturnya (Sdri Jani Irenawati) yg saat ini sedang menjalani pidana penjara di lapas perempuan klas II Gunung Kidul, Jogjakarta.
Tanah yang disita di Desa Sukajaya sebanyak 49 Bidang SHGB seluas 536.605 M2 dan Desa Sukarame 66 (enam puluh enam) bidang SHGB seluas 1.074.090 M2 total kedua Desa sebanyak 115 bidang serta luas keseluruhan sekitar 1.610.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia yang di kendalikan oleh Benny Tjokrosaputro melalui Jani Irenawati. Dengan total kurang lebih 1.610 hektare lebih di Sukarame dan Suka Jaya kecamatan Sajira Lebak Banten, total 215 bidang SHGB. Kata Kapuspen Hukum Kejagung.
▪︎ (Feb/rend)

