Rapat Koordinasi Tim Pakem Kejati Kepulauan Riau dan Program Jaga Desa

505 dibaca

▪︎RIAU-POSMONEWS.COM,-
Rapat Koordinasi Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting dengan tema “Sosialisai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2018 Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agar Hak-Hak Sipilnya Dapat Terpenuhi”. Kamis (7/9/23).

Rapat ini diikuti oleh anggota Tim Pakem, Cabjari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri se-Wiayah Kepri, Disdukcapil Kabupaten/Kota serta seluruh Kepala Desa wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Negara menjamin kemerdekaan memeluk agamanya masing-msing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan bagi warga negaranya, sebagaimana Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pada Pasal 30 Ayat (3) menyatakan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Inilah yang menjadi landasan hukum bagi Kejaksaan RI untuk berperan aktif dalam kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Sesuai dengan diamatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : KEP-02/L.10/Dsb.2/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan dari Kepala Disdukcapil dan PMD Provinsi Kepri Misbardi, S.Sos., M.Si menjelaskan beberapa poin penting mengenai Pelayanan Adminduk Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME terkait tujuan Pelayanan Adminduk seperti Memberikan keabsahan identitas, Memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu dan Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya. Dengan adanya Putusan MK NO. 97/PUU-XIV/2016 Tanggal 18 Oktober 2017 dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, agar tujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai “penghayat kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain. Selanjutnya berdasarkan data jumlah penduduk agama pada Semester I Tahun 2022 untuk wilayah Kepulauan Riau khususnya pemeluk Agama Kepercayaan berjumlah 318 penduduk (jiwa).

Kanwil BPN/ATR Provinsi Kepri Jumalianto, A.Ptnh., M.M menyampaikan terkait Pengelolaan Aset Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Adapun penanggung jawab aset desa meliputi Kepala Desa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa, Sekretaris Desa selaku pembantu pengelolaan aset desa, dan Petugas /Pengurus Aset Desa yang salah satunya mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelola dan menyusun serta menyampaikan laporan aset desa. Berdasarkan Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poin penting dalam pengelolaan aset desa, terhadap Aset desa yang berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Desa dan apabila mengajukan usul pengadaan, Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Adapun hal lain yang dibahas yaitu mengambil langkah preventif dalam rangka mencegah kemungkinan penyebaran ajaran sesat di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan mengikutsertakan peran masyarakat dalam mendeteksi kemungkinan penyebaran ajaran sesat dan meningkatkan koordinasi internal Tim Pakem lebih intensif melakukan pertemuan, sosialisasi bagi penganut aliran kepercayaan dan koordinasi dengan bekerjasama kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turun langsung memberikan pengetahuan agama yang mencerahkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak terjerumus dalam aliran sesat.▪︎(Pras/Mas)