Berita Utama

BPOM Melarang Gunakan Obat Sirup Anak Pemicu Ginjal Akut

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan klarifikasi lanjutan untuk menanggapi isu soal dugaan obat sirup untuk anak yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut.

Seperti diberitakan, beberapa waktu ramai tentang adanya isu soal dugaan obat sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito, telah mengeluarkan melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa. Larangan tersebut ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” ujarnya.

Ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG. Empat obat tersebut adalah:

1- Promethazine Oral Solution
2- Kofexmalin Baby Cough Syrup
3- Makoff Baby Cough Syrup
4- Magrip N Cold Syrup

Sebelumnya diberitakan soal adanya keterkaitan DEG dan EG dalam obat sirup anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut di Gambia.

Meski begitu, empat obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia. Maiden Pharmaceutical Ltd juga tidak ada yang terdaftar di BPOM.

“Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG,” ungkapnya BPOM dikutip dari laman resminya.

BPOM juga sudah menetapkan batas maksimal DEG dan EG sesuai standar internasional.
Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

▪︎Apotek Stop Jual Obat Sirup

Pihak Kemenkes minta apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup bebas dan atau bebas terbatas untuk sementara waktu.
Imbauan tersebut diungkapkan oleh Dr Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes.

“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat,” jelas Syahril.
Pelarangan penjualan obat sirup ini hingga hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM selesai.

Syahril menambahkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut.

Sejak Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun.

“Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus,” lanjutnya.

Syahril mengungkap, hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.

“Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen,” paparnya.
▪︎(ZA/ALAMS)

Related Articles

Back to top button