Dianggap Wanprestasi, PT. Garuda Singhasari Pratama Digugat User
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
PT. Garuda Singhasari Pratama selaku developer perumahan digugat di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, oleh salah satu pembeli perumahan, Risky Satria, warga Jalan Sampoerna No 16 Cemorokandang, Kota Malang.
Sidang gugatan pertama di PN Kepanjen atas pembelian perumahan Manggala Cakrawala berlokasi di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (29/03/2023).
Menurut Risky Pratama, ia membeli perumahan Manggala Cakrawala secara tunai dengan harga rumah Rp. 217 juta dengan biaya administrasi Rp. 1 juta pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2019 dengan perjanjian serah terima kunci satu tahun kemudian.
“Di saat sudah berjalan satu tahun pembelian tepatnya bulan Agustus 2020 tidak ada wujud maupun proses pembangunan rumah yang dimaksud, dengan alasan pandemi dan proses perijinan yang dipersulit dilakukan oleh PT. Garuda Singhasari Pratama,” terang Rizki sebelum sidang.
“Data-data juga lengkap semua saya melakukan gugatan ini karena sudah terlalu lama janji dari developer yang gak masuk akal,” ungkapnya.
Tidak adanya rumah dan penjelasan yang jelas oleh PT Garuda Singhasari Pratama maka dilakukanlah pembatalan pembelian rumah tersebut oleh Risky Pratama pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja, 30% 60 hari kerja dan 30% 90 hari kerja.
Dalam perjalanannya terhitung pada bulan April 2021 PT.Garuda Singhasari Pratama tidak pernah mengembalikan dana hanya mentransfer sejumlah uang Rp. 10 juta dan satunya-satunya nominal uang yang dibayarkan ke pembeli rumah tersebut hingga gugatan ini dilayangkan.
“Karena tidak adanya rumah dan penjelasan yang memadai oleh pihak perusahaan, maka saya ajukan pembatalan pada 29 Oktober 2020 dengan skema pengembalian dana 40% dalam 30 hari kerja setelah pembatalan, 30% dalam 60 hari kerja, dan 30% dalam 90 hari kerja,” jelasnya.
Dengan peristiwa tersebut PT. Garuda Singhasari Pratama menawarkan serta menyerahkan perumahan SHM Damar Regency di Kebonagung yaitu pada 29 Mei 2021 dengan spek yang sama sebagai tanda itikad baik sebagai jaminan tanpa penjelasan yang memuaskan dalam pengembalian dana tersebut.
Melalui Damar Genta Bhumi selaku CEO PT. Garuda Singhasari Pratama pada 10 Februari 2021 menerbitkan surat perjanjian yang di dalamnya tertera pernyataan bahwa Perumahan Damar Regency SHM berada di Kebonagung tersebut tidak dapat dijualkan untuk kepentingan pribadi penggugat, selain itu penggugat boleh menjual rumah tersebut dengan harga yang disetujui oleh perusahaan.
Sebagai informasi bahwa penggugat mendapatkan calon pembeli perumahan SHM yang berada di Kebonagung namun perusahaan sering tidak menanggapi komunikasi yang telah dibangun, sehingga calon pembeli perumahan tersebut gagal melakukan pembelian tersebut.
Dengan demikian perkara ini menjadikan perusahaan PT. Garuda Singhasari Pratama telah melakukan wanprestasi dan tidak serius menjalankan bisnisnya sehingga penggugat mengalami kerugian.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dari pihak tergugat CEO PT.Garuda Singhasari Pratama belum memenuhi berkas persidangan yang diperlukan oleh Ketua Hakim, sehingga persidangan ditunda minggu depan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yogi Tuhu, SH. mengatakan bahwa akan mengikuti jalannya persidangan sehingga apapun keputusan hari ini bisa diterima.
“Untuk hari ini upaya hukum yang kami lakukan gugatan perdata dan untuk yang lain masih kita dalami lagi,” ungkap Yogi.
“Harapannya kami tetap mendampingi klien kami Risky untuk mendapatkan haknya baik berupa bangunan atau perumahan sebagai jaminan maupun pengembalian dana,” pungkasnya. ▪︎(Dadang)