Tunjangan Profesi Guru Resmi Dihapus

489 dibaca

▪︎Ini Kriteria Baru Penerima Tunjangan Profesi Guru

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Tunjangan profesi guru resmi dihapus dan diganti dengan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023. Tunjangan dengan skema baru ini diberikan tidak hanya bagi guru sertifikasi melainkan juga bagi guru nonsertifikasi. Hal itu dilakukan pemerintah sebagai upaya dalam pemerataan kesejahteraan guru.

Selama ini, guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah melalui proses pendidikan sertifikasi. Ini dipandang tidak adil bagi guru nonsertifikasi karena baik guru sertifikasi maupun guru nonsertifikasi, diberi tanggung jawab yang sama dalam mendidik.

Selain itu, alasan lainnya adalah karena pemerintah memiliki kemampuan yang terbatas dalam menyelenggarakan pendidikan sertifikasi, jadi jika banyak guru masih belum mengikuti pendidikan sertifikasi, bukan merupakan kemauan guru.
Oleh karena itu, tidak tepat jika pemilikan sertifikat pendidik dijadikan dasar untuk memberikan tunjangan profesi.

Skema baru tersebut berlaku baik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maupun yang belum mengikuti sertifikasi. Berlaku bagi guru ASN maupun guru non-ASN dan guru swasta. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas yang menjamin guru ASN maupun non-ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan berdasarkan UU ASN. Tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi,“ tegas Nadim Makarim dalam dengar pendapat dengan DPR.

“Hal yang sama juga berlaku bagi guru non-PNS. Mereka pun bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan selaku pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Pemerintah akan meningkatkan Bantuan Opersional Sekolah (BOS) swasta,” lanjut Nadiem Makarim.

Kriteria Guru Penerima TPG
Berikut ini kriteri guru penerima tunjangan profesi guru dengan skema baru tahun 2023 yang terdiri dari 9 kriteria berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2021 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru :

– Guru dengan status CPNSD atau PNSD.

– Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

– Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan tercatat pada dapodik di bawah binaan kementrian.

– Memiliki NRG yang diterbitkan oleh kementrian.

– Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan dan koseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidikan yang dimiliki.

– Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’.

– Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

– Tidak terikat sebagai guru tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

– Jika diperhatikan guru penerima TPG ternyata harus berstatus sebagai guru sertifikasi. Ini sama saja dengan mengharuskan semua guru mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu pemerintah sedang menyiapkan program PPG dalam jabatan bagi guru yang belum mengikuti.

– Kapan waktunya akan diumumkan kemudian melalui laman ppg.kemedikbud.go.id atau akun instagram resmi Kemendikbudristek.

Jadwal pencairan TPG
Selain kriteria, jadwal pencairan TPG bagi yang memenuhi persyaratan juga perlu diketahui oleh guru. TPG akan dicairkan oleh Kemendikbudristek dalam dalam 4 tahap sebagai berikut:

– Pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret dengan sinkronisasi data pada bulan Februari.

– Pembayaran tunjangan triwulan 2 pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.

– Pembayaran tunjangan triwulan 3 pada bulan September dengan sinkronisasi data pada bulan Agustus.

– Pembayaran tunjangan triwulan 4 pada bulan November dengan sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Besarnya tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang UU Guru dan Dosen. Ini berlaku untuk guru negeri. Bagi guru swasta pertanyaannya, apakah sama besar dengan guru negeri?
Kita tunggu saja implementasi lebih lanjut. Mudah-mudahan dengan ketentuan TPG ini guru menjadi lebih sejahtera dan kita berharap pada akhirnya berimbas pada peningkatan mutu pengajaran.▪︎[ALAMS/AHM]